Rudi menyebut staf bagian pengadaan perusahaan itu, Juli Tarigan, dibawa paksa tadi pagi (3/11), untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi 10 mobile crane.
"Kami keberatan karena jemput paksa klien kami sebagai saksi itu tidak sesuai aturan yang jelas. Surat panggilan memang sudah dua kali, tapi kami sudah klarifikasi," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga keberatan atas kebijakan Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri yang melarang kliennya didampingi kuasa hukum dalam pemeriksaan sebagai saksi.
Lihat juga:RJ Lino Tak Penuhi Panggilan Bareskrim |
Lihat juga:Pelindo II Bantah Tudingan Menko Rizal Ramli |
Dalam kasus ini, sudah satu orang tersangka yang ditetapkan yaitu Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan.
Perkara berawal saat 10 mobile crane yang semestinya dikirim ke delapan pelabuhan berbeda justru ditemukan mangkrak. Setelah diselidiki, belakangan diketahui pelabuhan-pelabuhan itu tidak membutuhkan alat berat tersebut.
Karena itu penyidik menduga ada motif tindak pidana korupsi di balik proyek pengadaan bermasalah tersebut. Terkait dugaan itu, telah menggeledah kantor Pelindo II, termasuk ruangan Direktur Utama Richard Joost Lino. (bag)