Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), Rudi Kabunang, menyatakan keberatan dengan tindakan membawa paksa yang dilakukan polisi terhadap salah satu karyawannya.
Rudi menyebut staf bagian pengadaan perusahaan itu, Juli Tarigan, dibawa paksa tadi pagi (3/11), untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi 10 mobile crane.
"Kami keberatan karena jemput paksa klien kami sebagai saksi itu tidak sesuai aturan yang jelas. Surat panggilan memang sudah dua kali, tapi kami sudah klarifikasi," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta.
Dia keberatan lantaran penyidik melakukan jemput paksa sebelum klarifikasi alasan ketidakhadiran dari pihak perusahaan pimpinan Richard Joost Lino itu dijawab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Klarifikasi itu terkait alasan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menghadapkan Juli dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi. Padahal, sebut dia, Juli dipanggil terkait tindak pidana pencucian uang. "Jangan sampai gara-gara ini klien kami diperiksa berkali-kali," kata Rudi.
Dia juga keberatan atas kebijakan Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri yang melarang kliennya didampingi kuasa hukum dalam pemeriksaan sebagai saksi.
Sementara itu, Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun, dia mengatakan tindakan itu bukan berarti menjemput paksa. "Bukan jemput paksa, tapi diminta hadir saja panggilan kami untuk diperiksa sebagai saksi," ujarnya kepada CNN Indonesia.
Dia menilai istilah jemput paksa yang digunakan Rudi terlalu berlebihan. "Kok kesannya arogan sekali, itu bahasa pengacara saja."
Sementara itu, kasus ini diketahui memang ditangani dua direktorat sekaligus yaitu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus serta Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, sudah satu orang tersangka yang ditetapkan yaitu Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan.
Perkara berawal saat 10 mobile crane yang semestinya dikirim ke delapan pelabuhan berbeda justru ditemukan mangkrak. Setelah diselidiki, belakangan diketahui pelabuhan-pelabuhan itu tidak membutuhkan alat berat tersebut.
Karena itu penyidik menduga ada motif tindak pidana korupsi di balik proyek pengadaan bermasalah tersebut. Terkait dugaan itu, telah menggeledah kantor Pelindo II, termasuk ruangan Direktur Utama Richard Joost Lino.
(bag)