Jakarta, CNN Indonesia -- Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih membahas permohonan bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella, sebagai
justice collabolator dalam kasus suap yang menjeratnya. Pembahasan tengah berlangsung pada pemenuhan kriteria justice collabolator oleh Rio.
"Pertimbangannya ada kerja sama dengan penyidik KPK, mengakui sangkaan, dan mau memberikan info-info terkait dengan perkara yang sedang disidik," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (3/11).
Johan melanjutkan, permohonan telah diajukan pada Jumat minggu lalu. Setelah pengajuan, permohonan akan diproses terlebih dulu oleh tim penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mekanismenya, setelah ada pengajuan maka akan dilihat oleh tim penyidik (deputi penindakan), lalu diberi saran kepada pimpinan," kata Johan.
Proses selanjutnya, pimpinan akan membahasnya dan memutuskan apakah Rio layak mendapat gelar tersebut.
Gelar ini diberikan kepada para pelaku tindak pidana yang mau bekerjasama kepada aparat penegak hukum untuk memberikan kesaksian sebenarnya, mematuhi prosedur proses hukum, dan mau mengungkap atau membocorkan suatu fakta.
Sebelumnya, pengacara Rio, Maqdir Ismail mengaku kliennya telah menerima duit Rp200 juta yang diserahkan melalui Franisca Insani Rahesti. Sisca adalah anak buah Kaligis yang merupakan pengacara Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Duit diduga untuk mengamankan kasus yang menjerat Gatot di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Kejaksaan telah memeriksa dua anak buah Gatot, Achmad Fuad Lubis (Kabiro Keuangan) dan Sabrina (Plh Sekda) sebagai saksi untuk bosnya. Panggilan keduanya terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Sementara itu, Gatot saat sidang di Pengadilan Tipikor juga mengaku meminta bantuan Rio untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung Prasetyo terkait kasusnya. "Pak Rio menyanggupi itu," kata Gatot.
Diketahui, baik Prasetyo, Rio, maupun Kaligis adalah bekas rekan separtai pimpinan Surya Paloh, Partai NasDem.
(meg)