Gatot Pudjo Nugroho Kembali Jadi Tersangka Suap ke DPRD

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2015 19:10 WIB
Gatot diduga memberikan fulus untuk para anggota DPRD agar memuluskan persetujuan dan pengesahan APBD Sumatra Utara  tahun 2012 hingga 2015.
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho di Kantor KPK, Rabu (22/7). (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan lima anggota DPRD Sumatra Utara sebagai tersangka kasus penolakan hak interpelasi dan pengesahan serta pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat.

"Tersangkanya GPN (Gatot Pujo Nugroho), dan dari DPRD 2009-2014 ada SB (Saleh Bangun), CHR (Chaidir Ritonga), AJS (Ajib Shah), KH (Kamaludin Harahap), SPA (Sigit Pramono Asri)," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (3/11).

Saleh adalah Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, sementara Chaidir, Kamaludin, dan Sigit adalah Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara. Selain mereka, ada pula Ajib Shah yang menjabat sebagai anggota DPRD pada tahun tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik dan pejabat KPK melakukan ekspose atau gelar perkara hingga empat kali. "Dari hasil gelar perkara disimpulkan telah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup kemudian ditingkatkan dari penyelidikan dan penyidikan," kata Johan.

Gatot diduga memberikan fulus untuk para anggota DPRD agar memuluskan persetujuan pertanggungjawaban anggaran 2012-2014, persetujuan belanja daerah 2013-2014, pengesahan APBD 2013-2014, pengesahan APBD 2014-2015, dan penolakan interpelasi hak anggota DPRD Sumut 2015.

"Gatot disangka pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Johan.

Sementara itu, tiga anggota yakni Saleh, Chaidir, dan Ajib diduga sebagai penerima yang melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 ayat 1jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Terhadap tiga tersangka itu perkaranya adalah dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, Pengesahan APBD 2015, persetujuan pertanggungjawaban anggaran 2014 dan berkaitan penolakan hak interpelasi," katanya.

Dua anggota DPRD lainnya, Kamaludin dan Sigit disangka menerima duit pelicin untuk persetujuan pertanggungjawaban anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, dan pengesahan APBD 2015. Kedua orang itu dijerat pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 ayat 1 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pemeriksaan Pekan Depan

Johan memastikan bakal memulai pemeriksaan untuk para tersangka pekan depan. Pemeriksaan dimulai dengan pemanggilan surat pemeriksaan.

"Pemeriksaan untuk para tersangka mulai pekan depan," kata Johan.
Dalam pemeriksaan, tim penyidik akan menggali sumber duit suap dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Komisi antirasuah belum dapat memastikan total nilai suap dari kasus tersebut yang diberikan oleh Gatot.

"Kami tidak menyatakan berapa nilai angka, soal berapa uang yang diterima atau diberikan, lebih baik dipaparkan di pengadilan," kata Johan.

Selain itu, tim penyidik juga akan terus mengembangkan penyidikan yang akan mengarah ke pihak lainnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, anggota DPRD setempat meminta pertanggungjawaban pihak eksekutif atau Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho atas minimnya pendapatan daerah dan sejumlah kejanggalan yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut terkait keuangan dari pemerintah provinsi yang menurun.

Namun, hak interpelasi gagal diajukan anggota DPRD lantaran tidak memenuhi kuorum. Dalam proses pembatalan tersebut, KPK mengendus adanya dugaan tindak pidana.Menurut catatan CNN Indonesia, KPK telah meminta keterangan Gatot dan Ajib Shah.

Ajib bercerita, sejumlah anggota dewan pernah mengajukan hak interpelasi terhadap Gatot. "Kalau bicara interpelasi, hak masing-masing anggota. Boleh gunakan haknya boleh tidak," kata Ajib di Gedung KPK, Senin (8/9). (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER