Jakarta, CNN Indonesia -- Patrice Rio Capella memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu pertimbangannya adalah karena Komisi Pemberantasan Korupsi mempercepat pemberkasan kasusnya.
Kuasa hukum Rio Capella, Maqdir Ismail mengatakan dirinya mendapat informasi bahwa pemberkasan kasus kliennya sudah lengkap dan akan segera dilakukan pelimpahan tahap dua ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Salah seorang rekan yang mendampingi Rio mendapatkan info bahwa hari ini adalah penyerahan tahap dua," kata Maqdir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika pelimpahan tersebut benar adanya, maka kemungkinan gugatan praperadilan yang diajukan Rio akan gugur sangatlah besar. Oleh sebab itu Rio memutuskan untuk mencabut gugatannya.
Kemungkinan besar, jika berkas dilimpahkan hari ini, maka sidang perkara pokok terhadap Rio bisa dilakukan paling cepat pekan depan.
Maqdir mengaku dirinya akan fokus menghadapi persidangan tersebut dan mengenyampingkan usaha hukum lain untuk melawan KPK.
"Kami harus siap sejak hari ini untuk menghadapi perkara pokok, kemungkinan pekan depan persidangan perkara pokok," ujarnya.
Rio Capella disangka menerima duit Rp200 juta dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Uang tersebut diberikan dalam kaitannya dengan kasus dana Bantuan Sosial yang diusut Kejaksaan Agung.
Menurut pengakuan Gatot saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, ia meminta Patrice untuk membantu komunikasi kasus yang menjerat Gatot di Kejagung. "Pak Rio menyanggupi," kata Gatot.
KPK mengendus ada modus pengamanan kasus dalam lobi politik. Namun, Maqdir menampik Patrice menjanjikan sesuatu kepada Gatot.
(obs)