Kuasa hukum Rio Capella, Maqdir Ismail mengatakan dirinya mendapat informasi bahwa pemberkasan kasus kliennya sudah lengkap dan akan segera dilakukan pelimpahan tahap dua ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemungkinan besar, jika berkas dilimpahkan hari ini, maka sidang perkara pokok terhadap Rio bisa dilakukan paling cepat pekan depan.
"Kami harus siap sejak hari ini untuk menghadapi perkara pokok, kemungkinan pekan depan persidangan perkara pokok," ujarnya.
Rio Capella disangka menerima duit Rp200 juta dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Uang tersebut diberikan dalam kaitannya dengan kasus dana Bantuan Sosial yang diusut Kejaksaan Agung.
Menurut pengakuan Gatot saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, ia meminta Patrice untuk membantu komunikasi kasus yang menjerat Gatot di Kejagung. "Pak Rio menyanggupi," kata Gatot.
KPK mengendus ada modus pengamanan kasus dalam lobi politik. Namun, Maqdir menampik Patrice menjanjikan sesuatu kepada Gatot. (obs)