Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hasrul Azwar pesimistis partainya memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), 9 Desember mendatang. Penyebebnya adalah dualisme kepengurusan yang ada di tubuh partai berlambang ka'bah ini.
"Bagaimana mau menang? Dari awal sudah enggak kompak di beberapa tempat, termasuk di tempat saya Medan. Itu juga nggak kompak. Satu kesana satu kemari," kata Hasrul di Pengadilan Tipikor, Jakarta kemarin.
Saat ini ada dua kepengurusan PPP. Muktamar Surabaya menghasilkan kepengurusuan yang dipimpin Romahurmuziy. Sementara Muktamar di Jakarta memimilih kepengurusan di bawah Djan Faridz.
Hasrul mengaku, di sejumlah lokasi, baik pihak Djan Faridz maupun Romahurmuziy alias Romi mau meneken kontrak. Artinya, kedua pihak mengusung calon yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi di Medan enggak. Jadi PPP mau menang Pilkada? Nggak usah ceritalah, mimpi," ucapnya.
Menurutnya, cara yang tepat untuk menyatukan dua kubu melalui mukhtamar bukan menandatangani kesepahaman.
Dua kubu saat ini memang tengah menjajaki islah setelah putusan Mahkamah Agung. Kubu yang saat ini ada di atas angin, kubu Djan Faridz mengklaim bahwa konsolidasi di daerah telah selesai dilakukan sejak dua pekan lalu. Namun begitu, masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan di dewan pimpinan cabang PPP.
Pada gelaran Pilkada tahun ini, sedianya jumlah peserta Pilkada yakni 269 daerah di seluruh Indonesia. Namun, per Agustus 2015, hanya 265 daerah yang dinilai memenuhi ketentuan untuk menggelar Pilkada. Total pendaftaran pasangan calon yang telah diterima mencapai 852 pasangan.
Jumlah itu terdiri dari 21 pasangan calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 714 pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 117 pasangan wali kota dan wakil wali kota.
Sementara jumlah daerah yang diisi dua pasang calon peserta ada 81, daerah yang diisi 2-4 pasangan calon peserta ada 154, daerah yang diisi 5-6 pasangan calon peserta ada 25, dan jumlah daerah yang diisi lebih dari enam pasangan calon peserta ada 5.
Saat ini, para kandidat tengah menjalankan kampanye. Dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, masa kampanye telah dimulai 27 Agustus hingga 5 Desember mendatang.
Sementara itu, kampanye melalui media massa dimulai 14 hari sebelum masa tenang. Diketahui, masa tenang dan pembersihan alat peraga pada 6-8 Desember 2015. Pemilihan akan digelar serentak pada tanggal 9 Desember 2015.
(sur)