Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Surabaya Romahurmuziy mengaku belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung atas perkara yang merundung partainya. Meski demikian, Romi menegaskan tidak menerima jika PPP kubu Djan Faridz dianggap sebagai kepengurusan yang sah.
"Bahwa apapun hasil Putusan Kasasi MA, secara hukum tidak bisa digunakan sebagai dasar keabsahan kepengurusan apa yang menyebut dirinya sebagai Muktamar VIII PPP di Jakarta tahun 2014," ujar Romi dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada wartawan, Selasa (20/10).
Menurut Romi, kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz tidak pernah mendapatkan keabsahan dari institusi negara/ lembaga manapun. Djan Faridz tetap dianggap tidak berhak menyatakan diri untuk mewakili PPP pada tingkat manapun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Romi mengklaim roda organisasi partai berlambang Kabah tetap berjalan di bawah kepemimpinan Muktamar VIII PPP di Surabaya, sampai adanya pencabutan SK Menkumham tanggal 28 Oktober 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM RI yang memiliki hak berdasarkan undang-undang.
Terlepas dari itu, sampai saat ini Romi belum memiliki sikap menanggapi putusan MA. Dia berjanji bakal berembuk secepatnya dan memberikan respons sekiranya salinan putusan MA sudah sampai ke tangannya.
"Menyerukan kepada seluruh fungsionaris PPP untuk tenang, tetap kompak, dan menunggu arahan selanjutnya," ujar Romi.
Dalam persidangan siang tadi Mahkamah Agung menerima kasasi yang diajukan pihak Suryadharma Ali. Mahkamah Agung memutuskan untuk kembali ke putusan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara.
(bag)