"Bahwa apapun hasil Putusan Kasasi MA, secara hukum tidak bisa digunakan sebagai dasar keabsahan kepengurusan apa yang menyebut dirinya sebagai Muktamar VIII PPP di Jakarta tahun 2014," ujar Romi dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada wartawan, Selasa (20/10).
Menurut Romi, kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz tidak pernah mendapatkan keabsahan dari institusi negara/ lembaga manapun. Djan Faridz tetap dianggap tidak berhak menyatakan diri untuk mewakili PPP pada tingkat manapun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlepas dari itu, sampai saat ini Romi belum memiliki sikap menanggapi putusan MA. Dia berjanji bakal berembuk secepatnya dan memberikan respons sekiranya salinan putusan MA sudah sampai ke tangannya.
Dalam persidangan siang tadi Mahkamah Agung menerima kasasi yang diajukan pihak Suryadharma Ali. Mahkamah Agung memutuskan untuk kembali ke putusan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara. (bag)