Menkumham Minta Dua Kubu Golkar dan PPP Berdamai

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Jumat, 30 Okt 2015 16:24 WIB
Yasonna Laoly mengimbau agar baik Golkar dan PPP untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) bersama Pakar Hukum Pidana Muladi (kiri) mengikuti Rapat Kerja di Komisi III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/10). (AntaraFoto/ Puspa Perwirasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan akan mengikuti hasil putusan Mahkamah Agung terkait perkara sengketa dua partai, Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan.

Dia menyatakan bersedia mencabut Surat Keputusan (SK) Partai Golkar kubu Agung Laksono dan SK PPP kubu Romahurmuziy sesuai perintah MA.

"Kami harus patuh kepada keputusan (MA). Keputusannya mencabut, ya nanti kami cabut," kata Yasonna di Gedung Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Jumat (30/10).
Sebelumnya, dalam sidang kasasi MA memenangkan gugatan yang dilayangkan Golkar kubu Aburizal Bakrie dan PPP kubu Djan Faridz. Sidang itu memutuskan bahwa MA meminta Menkumham mencabut SK untuk Golkar kubu Agung dan PPP kubu Romahurmuziy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walaupun menyatakan akan mencabut SK tersebut, Yasonna enggan membuat SK baru untuk mengesahkan Golkar kubu Aburizal Bakrie dan PPP kubu Djan Faridz. Dia mengatakan hanya akan mencabut SK sesuai putusan MA.
"Kalau ada yang mengusulkan kembali kepengurusan silahkan, nanti kami pelajari lagi. Hal yang ditugaskan ke saya mencabut, kalau mau menerbitkan baru ya tidak ada. Tapi kalau mereka menyodorkan yang baru silakan, pasti yang sana (kubu lain) bilang itu tidak sah," kata Yasonna.

Dengan putusan MA tersebut, secara tidak langsung telah menganulir kepengurusan partai Golkar kubu Agung Laksono. Namun, ucap Yasonna, jika ingin secara formal seharusnya MA menentukan satu kepengurusan.

"Kalau MA mau formal pilih saja salah satu. Bisa saja, tapi enggak. Permasalahanya di situ. Jadi mau ke mana keputusan itu," ujarnya.

Di luar putusan MA, Yasonna menyarankan agar kedua belah pihak yang bertentangan itu mau berdamai. Dia mengimbau agar mereka menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Saat pembahasan Pilkada serentak, kedua belah pihak bisa duduk bersama dan berdamai.

"Pak Jusuf Kalla juga saya dengar mendorong ke arah supaya duduk baik-baik. Itu akan lebih baik, daripada cerai di pengadilan. Lebih baik duduk bersama," kata Yasonna. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER