Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Partai Persatuan Pembangunan Muktamar Surabaya Arsul Sani menilai putusan kasasi Mahkamah Agung atas perkara yang merundung partainya belum dapat disimpulkan mengesahkan kepengurusan kubu Djan Faridz.
Menurut Arsul, putusan MA pada dasarnya mengembalikan keabsahan Surat Keputusan tentang kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung yang digelar tahun 2011. Dalam hal ini, SK tersebut merujuk Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum, sementara Romahurmuziy menjabat Sekretaris Jenderal.
"Jadi putusan kasasi MA tersebut belum memberikan legalitas kepada DPP PPP Muktamar Jakarta," kata Arsul saat dikonfirmasi kemarin.
Dengan demikian, kata Arsul, tindak lanjut yang bisa disikapi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly adalah membatalkan SK kepengurusan Muktamar Surabaya dan menetapkan kembali keabsahan SK yang memuat kepengurusam DPP PPP hasil Muktamar Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi Hukum DPR itu meyakini Menteri Yasonna bakal sangat berhati-hati menerbitkan SK baru, kecuali menetapkan kembali kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung.
"Karena beliau tentu khawatir akan digugat kembali jika SK-nya tidak seperti itu," ujar Arsul.
Meski demikian, Sekjen PPP Muktamar Jakarta Achmad Dimyati Natakusumah tidak sependapat dengan klaim yang disikapi kubu Romi. Menurut Dimyati, Muktamar Surabaya tetap tidak sah dan muktamar yang sah adalah Muktamar Jakarta yang diselenggarkan Suryadharma Ali.
"Jadi bukan kembali ke Muktamar Bandung. Muktamar Bandung itu sudah tidak ada," kata Dimyati.
Dimyati mengamini gugatan tingkat kasasi ditempuh oleh Suryadharma ketika masih memimpin partai berlambang Kabah. Namun Suryadharma juga merupakan penyelenggara Muktamar Jakarta yang menghasilkan Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP.
Dimyati berharap Kubu Romi tidak menyalahkan tafsir dari putusan MA. Dia mengaku ingin persoalan dualisme di internal partainya berakhir dan tidak ada lagi perdebatan sengketa hukum.
"Kami dari awal ingin islah, tapi islah tidak bisa diambil. Nanti kami akan lakukan rekonsiliasi," kata Dimyati.
(pit)