DPRD Bekasi Sebut 9 Pelanggaran DKI Soal Sampah Bantargebang

Rosmiyati Dewi Kandi & Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Kamis, 05 Nov 2015 12:45 WIB
Salah satu pelanggaran yang disebut DPRD Kota Bekasi yaitu volumen sampah yang seharusnya 2.000-3.000 ton per hari malah meenjadi 6.500 per hari.
Aktifitas para pemulung di lokasi TPA Bantar Gebang, Bekasi, Selasa (03/11/2015). Sebelumnya belasan truk sampah DKI Jakarta hendak menuju TPA Bantar Gebang, Bekasi dihadang ratusan warga di pertigaan Jalan Raya Transyogi, di kolong fly over Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Senin (02/11/2015) siang. (Detik Foto/Rengga Sancaya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata menyebut, ada sembilan pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembuangan dan pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sembilan pelanggaran tersebut ada dalam pasal dan lampiran dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pemanfaatan Lahan TPST Bantargebang.

PKS tersebut ditandatangani bersama antara Gubernur Jakarta dan Wali Kota Bekasi saat itu.

“Awalnya ada tiga pelanggaran atau kelalaian itu, tetapi selanjutnya menjadi sembilan pelanggaran,” kata Ariyanto kepada CNN Indonesia, Rabu (4/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ariyanto, pelanggaran tersebut di antaranya waktu angkut sampah yang seharusnya dilakukan malam hari menjadi pagi hari; rute angkut sampah yang menimbulkan penolakan warga; volume tonase sampah yang seharusnya 2.000-3.000 ton per hari meenjadi 6.500 per hari.

“Seharusnya, sejak dibuat PKS antara Pemkot Bekasi dengan Gubernur Jakarta, volume sampah yang diangkut setiap hari harus semakin berkurang, tetapi saat ini malah semakin bertambah,” tutur Ariyanto.

Berdasarkan data yang diperoleh CNN Indonesia, target sampah yang dikirim dari Jakarta ke TPST Bantargebang memiliki tahapan setiap tahun. Tahap tersebut yaitu tahun 2008-2012, jumlah sampah dari ibukota ke Bantargebang sebanyak 4.500 ton per hari; tahun 2013-2015 3.000 ton per hari; dan 2016-2023 2.000 ton sampah per hari.

Dalam data itu juga disebut, pengurangan sampah sesuai tahap tersebut dilakukan jika Jakarta telah membangun Intermediate Treatment Facilities (ITF) dengan kapasitas 1.500 ton per hari dan 1.000 ton per hari.

Pelanggaran lain yang dilakukan Pemrov Jakarta yaitu kewajiban menanam dan memelihara tanaman di Bantargebang serta membuat buffer zone belum dilakukan; sumur pantau berdiameter 4 inci dengan kedalaman 15-25 meter radius 25 meter, 50 meter, dan 100 meter di sekeliling TPST belum dibuat.

“Sumur ini seharusnya dibuat untuk memantau kualitas air tanah secara rutin setiap bulan untuk dilaporkan ke Pemkot Bekasi,” ujar Ariyanto.

Dia menambahkan, Jakarta juga belum memberikan bantuan empat unit kendaraan operasional untuk kecamatan dan keluarahan di Bantargebang. Bantuan tersebut seharusnya sudah diberikan pada tahun 2010.

Tak Capai Target

Managing Director PT Godang Tua Jaya Douglas Manurung mengatakan, TPST Bantargebang belum menggunakan teknologi yang mumpuni dalam mengelola sampah menjadi energi. Douglas menyebut, dari tumpukan sampah yang ada di Bantargebang seharusnya bisa menghasilkan 26 megawatt listrik.

Namun saat ini, listrik yang bisa dihasilkan hanya 5-10 MW. Hal ini terjadi kaerna volume sampah yang masuk sangat tinggi menyebabkan pengumpulan gas metan menjadi terganggu.

“Penyebabnya ketika kami keeping untuk gas metan, kami harus buka lagi untuk terima sampah, konsentrasi kami terpecah,” kata Douglas kepada CNN Indonesia beberapa waktu lalu.

Di Bantargebang, ada empat titik yang menjadi lokasi pembuangan sampah. Pada setiap titik, disipakan tujuh alat berat yaitu empat unit eksavator, dua unit buldoser, dan satu unit loader yang beroperasi selama 24 jam. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER