Kejagung Duga Tanah Merupakan Aset Terbanyak Supersemar

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 23 Okt 2015 14:42 WIB
Setelah melakukan penelusuran, Kejagung memperkirakan aset tanah sebagai aset terbesar. Belum diketahui apakah nilainya sama dengan denda yang harus dibayarkan.
Setelah melakukan penelusuran, Kejagung memperkirakan aset tanah sebagai aset terbesar. Belum diketahui apakah nilainya sama dengan denda yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar. (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Siap mengeksekusi aset-aset milik Yayasan Supersemar, Kejaksaan Agung mengaku telah menelusuri harta milik yayasan yang didirikan oleh mendiang Presiden Soeharto itu. Kejagung menyebut, besar kemungkinan aset terbanyak adalah dalam bentuk tanah.

"Memang yang paling banyak (aset Yayasan Supersemar) tanah kalau dilihat. Yang paling kelihatan ya tanah itu," ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Noor Rachmad, di Kejagung, Jakarta, Jumat (23/10).

Penelusuran seluruh aset yang dimiliki Yayasan Supersemar akan dilakukan oleh tim khusus Jamdatun bersama Pusat Pemulihan Aset (PPA) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

Inventarisasi aset dilakukan sebagai langkah Kejagung untuk membantu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam melaksanakan putusan perkara Yayasan Supersemar yang sudah berkekuatan hukum tetap. Yayasan keluarga Soeharto itu diketahui harus membayar denda sebesar Rp4,4 triliun sesuai putusan perkara yang dikeluarkan Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dicecar pertanyaan mengenai kemungkinan jumlah aset Supersemar yang tidak memenuhi besaran denda dari MA, Rachmad enggan berkomentar banyak. Dia hanya berkata akan mendorong tim khusus untuk mencari seluruh aset milik Supersemar.

"Yang penting, kami mencari di mana aset-aset yang dapat dipakai sebagai pengganti, sesuai putusan itu untuk memenuhi kewajiban mengembalikan kerugian yang telah diputus pengadilan," katanya.

Vonis bersalah diputuskan PN Jakarta Selatan atas kasus Yayasan Supersemar pada 28 Maret 2008, yang kemudian dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.

Keberatan dengan putusan itu, Supersemar mengajukan kasasi ke MA pada Oktober 2010. Tak hanya kalah dalam kasasi, namun putusan jumlah nominal yang harus dibayar Yayasan Supersemar salah ketik dalam putusan tersebut.

Dalam putusan, tertulis denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar adalah 75 persen dari Rp185 juta. Padahal, Yayasan itu seharusnya membayar 75 persen dari Rp185 miliar, atau Rp139 miliar, kepada negara.


Atas putusan kasasi tersebut, Kejagung mengajukan peninjauan kembali pada September 2013, yang juga diikuti PK Yayasan Supersemar. MA akhirnya mengabulkan PK Kejagung dan menolak PK Supersemar sehingga yayasan Keluarga Soeharto mesti membayar denda sebesar Rp4,4 triliun. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER