Kejaksaan Agung Mulai Telusuri Aset Supersemar

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 23 Okt 2015 13:43 WIB
Penelusuran aset dilakukan melalui tim khusus yang dibentuk Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Yayasan Supersemar
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung mulai menelusuri aset milik Yayasan Supersemar pasca diterimanya Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Presiden Joko Widodo.

Penelusuran aset dilakukan melalui tim khusus yang dibentuk oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Tim khusus yang dibentuk Jamdatun akan bergerak bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung dalam menelusuri aset yayasan pendirian Presiden kedua Soeharto itu.
"Kita sudah buat surat ke intelijen dan PPA, sudah jalan itu (penelusuran aset). Tunggulah hasilnya nanti akan diberi kabar. Kami berusaha mencari di mana aset-aset milik Supersemar, nanti dinilai dengan putusan pengadilan yang bernilai sekian triliun itu," ujar Jamdatun Noor Rachmad di Kejagung, Jakarta, Jumat (23/10).

Rachmad tidak memberi target tertentu kepada tim khusus yang dibentuk untuk menelusuri aset Yayasan Supersemar. Namun, ia berkata akan tetap melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama proses inventarisasi aset berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti (hasil penelusuran aset) dimohonkan kepada PN Jakarta selatan untuk permohonan eksekusi, jika eksekusi dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, sampai saat ini belum ada catatan aset milik Yayasan Supersemar yang dipegang instansinya. Sebelum memungut denda yang dijatuhkan kepada Supersemar, komunikasi akan dilakukan terlebih dahulu antara PN Jakarta Selatan, Kejagung, dan pengurus yayasan.

Saat dihubungi terpisah, Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, dirinya belum menerima permohonan eksekusi perkara Yayasan Supersemar dari Kejagung hingga saat ini. "Belum ada pengajuan permohonan eksekusi dari Jaksa Pengacara Negara," ujarnya kepada CNN Indonesia.

Walau belum menerima permohonan eksekusi, Made memastikan langkah yang akan diambil PN Jakarta Selatan dalam melaksanakan putusan perkara Supersemar yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, upaya mempertemukan pihak Kejagung dan Yayasan Supersemar akan tetap dilakukan oleh PN Jakarta Selatan selaku eksekutor. Dalam pertemuan yang difasilitasi PN Jakarta Selatan nanti, pengurus Yayasan akan diminta untuk melunasi denda sebesar Rp4,4 triliun lebih dalam waktu delapan hari.

Jika pembayaran secara sukarela tidak terpenuhi dalam waktu yang ditentukan, maka PN Selatan dapat melakukan penyitaan secara paksa. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER