Jaksa Sudah Kantongi SKK Jokowi untuk Eksekusi Supersemar

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 20 Okt 2015 19:41 WIB
Kejaksaan Agung telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Presiden Joko Widodo untuk melanjutkan proses hukum perkara Yayasan Supersemar.
Jaksa Agung M Prasetyo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Presiden Joko Widodo untuk melanjutkan proses hukum pada perkara Yayasan Supersemar. Setelah SKK diterima pada pekan lalu, Kejagung akan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan perkara Yayasan Supersemar yang sudah inkracht status hukumnya.

"SKK perkara Supersemar sudah diterima minggu lalu. Nanti akan segera berkomunikasi dengan pihak terkait, dan meminta kepada PN Jakarta Selatan agar putusan segera dilaksanakan," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat dihubungi, Selasa (20/10) malam.

SKK diperlukan sebagai dasar bagi Kejagung untuk memungut denda dari Yayasan Supersemar sebesar Rp4,4 Triliun lebih. Selaku pengacara negara, Kejagung tak dapat memungut denda tersebut tanpa perintah dan kuasa khusus dari Presiden sebagai Kepala Negara.
Pengelola atau kuasa hukum Yayasan Supersemar dan Kejagung akan dipertemukan oleh PN Jakarta Selatan sebelum denda dimintakan kepada yayasan yang diidentikkan dengan keluarga Cendana itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PN Jakarta Selatan sebagai pihak yang bertanggungjawab melaksanakan putusan nanti akan mempertemukan pihak penggugat dan tergugat," ujar Prasetyo.

PN Jakarta Selatan diketahui telah mengirim surat pemberitahuan putusan PK perkara Yayasan Supersemar kepada Kejagung dan pengurus yayasan sejak 23 September.

Setelah pemberitahuan dikirim, PN Selatan selaku eksekutor tinggal menunggu tanggapan Kejagung untuk menindaklanjuti perkara yang melibatkan yayasan besutan Presiden RI kedua, Soeharto.

Jika Kejagung selaku pihak pemohon dan termohon dalam perkara itu mengirimkan permohonan tindak lanjut, maka PN Jakarta Selatan akan segera mempertemukan mereka dengan pengurus yayasan dalam waktu dekat.
Dalam pertemuan yang difasilitasi PN Jakarta Selatan nanti, pengurus Yayasan akan diminta untuk melunasi denda sebesar Rp4,4 triliun lebih dalam waktu delapan hari. Jika pembayaran secara sukarela tidak terpenuhi dalam waktu yang ditentukan, maka PN Selatan dapat melakukan penyitaan secara paksa.

Vonis bersalah diputuskan PN Jakarta Selatan atas kasus Yayasan Supersemar pada 28 Maret 2008, yang kemudian dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.

Keberatan dengan putusan itu, Supersemar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2010. Tak hanya kalah dalam kasasi, namun putusan jumlah nominal yang harus dibayar Yayasan Supersemar salah ketik dalam putusan tersebut.

Dalam putusan, tertulis denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar adalah 75 persen dari Rp 185 juta. Padahal, Yayasan itu seharusnya membayar 75 persen dari Rp 185 miliar, atau Rp 139 miliar, kepada negara.

Atas putusan kasasi tersebut, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali pada September 2013, yang juga diikuti PK Yayasan Supersemar. MA akhirnya mengabulkan PK Kejaksaan Agung dan menolak PK Supersemar sehingga yayasan Keluarga Soeharto mesti membayar denda sebesar Rp 4,4 triliun (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER