Kampanye Hitam Pilkada Bagian Ujaran Kebencian

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Jumat, 06 Nov 2015 07:28 WIB
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan ada beberapa daerah yang dinilai rawan konflik. Lantaran ada pasangan calon peserta Pilkada yang digugurkan.
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (kiri) didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Ngadino (kedua kiri) memeriksa pasukan pada Apel Luar Biasa Peragaan Simulasi Sispamkota di Mako Sat Brimob Polda Sumatera Utara, di Medan, Rabu (28/10). (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tinggal menghitung hari. Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti menyatakan terus mengikuti perkembangan proses Pilkada yang dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. Pihaknya mengantisipasi daerah yang berpotensi menimbulkan konflik.

"Tentu ada beberapa kerawanan, kita siapkan antisipasinya," kata Badrodin di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (5/11).

Dia mengatakan, ada beberapa daerah yang dinilai rawan konflik. Lantaran terdapat pasangan calon peserta Pilkada yang digugurkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satunya di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Komisi Pemilihan Umum pun telah menggugurkan pasangan calon Fidelis Pranda dan Benyamin.

"Ada kerawanan tertentu yang perlu diantisipasi jangan sampai timbul gejolak," ujar Badrodin.

Dia mengatakan, antisipasi itu berupa upaya preventif dari Polri sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam surat edaran penanganan ujaran kebencian.

Sebab menurutnya, provokasi saat kampanye Pilkada maupun kampanye hitam untuk menjatuhkan lawan politiknya merupakan bagian dari ujaran kebencian. Hal itu bisa memicu terjadinya konflik.

"Kalau kampanye terjadi provokasi, black campaign, bisa masuk kategori hate speech (ujaran kebencian)," jelas Badrodin.

Pada 8 Oktober lalu, Kapolri telah menandatangani surat edaran mengenai penanganan ujaran kebencian. Surat bernomor SE/06/X/2015 itu menurut Badrodin bukan hal baru. Pembahasannya telah dilakukan sejak masa kepemimpinan Jenderal Sutarman.

Surat edaran itu telah diberikan kepada Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia. "Surat edaran itu untuk internal Polri," ujar Badrodin.

Beberapa tindakan yang termasuk ujaran kebencian yaitu berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong.

Dalam surat edaran itu disebutkan, ujaran kebencian bisa disampaikan melalui berbagai media seperti orasi kampanye, spanduk, media sosial, penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi, ceramah keagamaan, media massa dan pamflet.

Dalam surat edaran, ada beberapa prosedur dalam menangani ujaran kebencian. Beberapa di antaranya yaitu memonitor sedini mungkin timbulnya benih pertikaian, melakukan pendekatan, mempertemukan dua pihak (pelaku dan korban), mencari solusi damai, dan memberikan pemahaman mengenai dampak yang akan ditimbulkan dari ujaran kebencian.

Namun jika kasus tersebut masuk dalam ranah pidana, maka polisi akan melakukan proses hukum. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER