Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengakui ada kesalahan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum di Ruang Terbuka.
"Kita mau revisi, memang ada kesalahan kemarin, kita terlalu semangat menyebut tiga tempat, kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (9/11).
Dia pun menjelaskan maksud dari tiga tempat tersebut karena Istana Negara dilarang dipergunakan untuk demonstrasi. "Sebenarnya, maksud saya itu, kalau demo di istana kan enggak boleh, kita sediain tiga tempat," ujarnya.
Alhasil, Pergub tersebut pun mendapatkan banyak kecaman dari masyarakat. Mengetahui hal tersebut Ahok pun mengevaluasi Pergub yang disahkan pada 28 Oktober 2015 tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keluarnya kalimat pergub itu saya udah ngerti kenapa kita melanggar undang-undang karena seolah kita memaksa orang hanya boleh demo di tiga tempat itu, itu masalahnya," kata Ahok.
Dia mengatakan nantinya Pergub hasil revisi menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta menyediakan tiga lokasi untuk demo. Ahok pun menjelaskan demo bisa dilakukan di tempat lain asal tidak melanggar UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Sementara itu, puluhan orang dari Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ)melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota, hari ini, Senin (9/11) menuntut Pergub Demonstrasi tersebut dicabut.
Sultoni, juru bicara PRJ, mengatakan adanya Pergub 28 Tahun 2015 merupakan bentuk pembatasan kebebasan berekspresi dalam berpendapat.
"Pergub 228 mengekang hak demokrasi rakyat. Cabut pergub tersebut," kata Sultoni.
Dia pun mengatakan aturan di Pergub yang membatasi volume pengeras suara maksimal 60 Desibel tidak masuk akal. Menurutnya, batas tersebut setara dengan percakapan dua orang dalam ruangan.
Senada dengan Sultoni, Prabowo Soenirman, anggota DPRD Jakarta mendukung dicabutnya Pergub tersebut. Menurut Prabowo, sejauh tidak anarkis maka tidak perlu ada larangan untuk lokasi demo. Bahkan dia mengatakan adanya Pergub tersebut karena Ahok takut elektabilitasnya turun.
"Saya pikir ini ketakutan Ahok saja, takut elektabilitasnya turun kalau didemo terus, saya melihat itu saja," ujar Prabowo.
Dia mengatakan Pemprov harus mencabut Pergub tersebut meskipun Pemprov DKI berdalih adanya Pergub tersebut untuk menciptakan lima tertib di Jakarta.
"Bagaimanapun yang namanya aspirasi enggak boleh ditahan-tahan. Sejak kita memberitahu aparat hukum ya enggak masalah. Jadi jangan alasan akibat demo jalan jadi macet. Saran saya dicabut sajalah," kata Prabowo.
Seperti diketahui, dalam Pergub 228 tahun 2015 tersebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur waktu dan lokasi demonstrasi. Untuk waktu demo dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Sementara lokasi demo hanya boleh dilakukan di tiga tempat yaitu Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan dan Alun-Alun DPR RI.
(pit)