Madura Belum Memenuhi Syarat Jadi Provinsi

Suriyanto | CNN Indonesia
Rabu, 11 Nov 2015 14:20 WIB
Madura baru memiliki empat kabupaten. Padahal dalam PP nomor 78 tahun 2007, pembentukan provinsi baru harus memiliki minimal lima kabupaten.
Jembatan Suramadu yang menghubungkan Pulau Jawa dengan Pulau Madura. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Jakarta, CNN Indonesia -- Keinginan beberapa elemen masyarakat Madura untuk membentuk Provinsi masih terganjal pada aturan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, salah satu syarat untuk membentuk provinsi baru adalah memiliki minimal lima kabupaten atau kota.

Sementara saat ini di Pulau Madura baru ada empat kabupaten yakni Bangkalan, Sumenep, Pamekasan, dan Sampang. Madura harus memiliki satu kabupaten atau kota lagi dengan cara memekarkan salah satu kabupaten yang ada. Namun, butuh waktu dan proses jika ingin memekarkan salah satu daerahnya tersebut.

Soal kurangnya kabupaten ini jadi perhatian khusus anggota DPR RI asal Madura Slamet Junaedi. Menurutnya, seluruh pemangku kebijakan harus membicarakan hal ini bersama.

"Itu harus dipikirkan, apa harus memecah Kabupaten Sumenep yang populasinya di atas satu juta, untuk mewujudkan itu, elemen masyarakat harus berkumpul,” kata Slamet, Rabu (11/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam PP 78 disebutkan, jika ingin membentuk kabupaten baru, dibutuhkan minimal lima kecamatan. Sementara untuk pembentukan kota baru dibutuhkan minimal empat kecamatan.

Bukan cuma soal syarat jumlah kabupaten atau kota. Dalam PP tersebut juga disebutkan beberapa syarat fisik kewilayahan. Misalnya, lokasi calon ibu kota, sarana dan prasarana pemerintah.

Sementara untuk syarat administratif dibutuhkan keputusan DPRD provinsi induk, keputusan gubernur, dan rekomendasi menteri.

Sementara untuk syarat teknis pembentukan provinsi baru adalah faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, pertahanan, keamanan, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sebelumnya Ketua Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) Jimhur Saros mengatakan, Madura punya potensi ekonomi yang bisa dikembangkan seperti garam, tembakau, minyak bumi dan gas.

Dari hasil kajian yang dilakukan P4M, di Madura terdapat potensi migas yang bisa menghasilkan devisa puluhan triliun rupiah. Potensi inilah yang menurut Jimhur bisa jadi modal kuat untuk bisa membawa Madura lebih maju.

Selama ini, kata Jimhur, pembangunan di Madura terkesan dianaktirikan dibanding daerah lain di Jawa Timur. Dengan dijadikannya Pulau Madura sebagai sebuah provinsi, terpisah dari Jawa Timur, maka rakyat Madura bisa menentukan kebijakan dan arah pembangunan di wilayahnya sendiri.

Namun meski masih belum memenuhi syarat, P4M sudah mendeklarasikan pembentukan Provinsi Madura kemarin. Dalam deklarasi ditandatangani ikrar kesepakatan pembentukan Provinsi Madura. Ikrar ini akan diserahkan pada Presiden Joko Widodo, DPR RI, Gubernur Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri.

Madura saat ini masih jadi bagian Provinsi Jawa Timur. Lokasinya berada di sebelah timur laut. Luas Pulau Madura 5.168 kilometer persegi dengan jumlah penduduk lebih dari 4 juta jiwa.

(sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER