Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta seluruh kepala daerah berhati-hati dalam pemberian dana bantuan sosial (Bansos) atau hibah. Menurutnya, proses tersebut menjadi hal yang difokuskan dan turut diawasi Presiden Joko Widodo.
"Hati-hati, jangan main-main dengan dana Bansos. Presiden Jokowi mengincar penggunaan dana bansos dan hibah harus tepat sasaran dan bisa dipertanggung jawabkan," ujar Tjahjo di Gedung Eco Park, Ancol, Jakarta, Kamis (12/11).
Itu disampaikannya menanggapi banyak terjadinya penyimpangan aliran dana hibah, sementara ada peningkatan dari anggaran untuk dana tersebut.
Oleh karena itu, dia meminta seluruh kepala daerah untuk mengikuti aturan atas pembahasan pemberian dana bantuan sosial (bansos) atau dana hibah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya gubernur memedomani apa yang Mendagri jadikan pedoman. Semoga dana Bansos yang meningkat itu dapat tepat sasaran," katanya.
Dana hibah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011. Beleid tersebut sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, memberikan amanah kepada pemerintah daerah untuk dapat menyalurkan hibah dan bantuan sosial.
Ini mengharuskan pemohon untuk menyampaikan proposal kepada kepala daerah sebelum tahun anggaran berjalan. Proposal yang masuk akan dievaluasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dengan memberikan rekomendasi kepada Wali Kota melalui tim anggaran pemerintah daerah yang mempedomani kriteria dan syarat pemberian hibah atau bansos serta rasionalitas besaran dana yang wajar diberikan.
Bekas Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini meminta untuk tidak menyalahkan atau saling tunjuk apabila terjadi penyimpangan dalam pembagian dana hibah.
Dia mengaku mempercayai Komisi Pemberantasan Korupsi nantinya untuk menangani perkara, apabila terjadi penyimpangan dana hibah.
"Ada rekomendasi KPK, jika ditemukan ekses-ekses tidak tepat sasaran, tidak cair, pemotongan yang tidak benar sehingga mengakibatkan aparatur negara dan daerah bermasalah hukum," katanya.
Sebelumnya, penyelewengan dana bantuan sosial banyak terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Salah satunya adalah, di wilayah Sumatera Utara.
Dalam perkara bansos Sumut, BPK menemukan adanya penyelewengan dana hibah dan bansos. Total kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut diperkirakan oleh Kejaksaan Agung mencapai angka Rp 2,2 miliar.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga menemukan sebanyak 17 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) fiktif yang terbukti menerima dana bansos di Sumut periode 2012-2013.
Fakta tersebut ditemukan setelah Tim Penyidik Kejagung melakukan investigasi ke Sumut beberapa pekan lalu.
(utd)