Kapolda Banten Sebut Banyak Titik Rawan Pilkada

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Jumat, 13 Nov 2015 08:43 WIB
Untuk mencegah konflik berkepanjangan hingga pilkada digelar, kepolisian dipastikan telah melakukan upaya pencegahan seperti menggelar dialog.
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (kedua kanan) melihat simulasi pengamanan, ketika memeriksa pasukan pada Apel Luar Biasa Peragaan Simulasi Sispamkota, di Mako Sat Brimob Polda Sumatera Utara, di Medan, Rabu (28/10). Kegiatan tersebut untuk melihat kesipan pihak kepolisian dalam pengamanan Pilkada serentak 9 Desember 2015. (Antara Foto/Irsan Mulyadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Daerah Banten Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengungkapkan beberapa faktor yang harus diwaspadai dalam penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah serentak, Desember mendatang.

Ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (12/11), Boy mengatakan masyarakat dan penegak hukum mesti mewaspadai tindak intimidasi, politik uang dan tindakan-tindakan yang mengarah pada kecurangan.

Menurutnya hingga kini belum ada indikasi nyata dari hal-hal itu. Namun, semua pihak harus tetap waspada karena kemungkinan itu selalu ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, untuk mencegah konflik, Polri telah melakukan upaya-upaya pencegahan seperti dialog dan penyuluhan. Hal tersebut dirasa perlu karena Pilkada merupakan kegiatan yang rawan konflik.

"Semua daerah rawan. Kegiatan ini memang bisa berimbas konflik, jangan dipikir selalu mulus," kata Boy.

Selain itu, pihaknya juga telah menerima arahan lewat surat edaran ujaran kebencian dari Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti. Surat edaran itu nantinya akan jadi pedoman untuk menanggulangi kemungkinan penyebaran kebencian.

"Itu sudah kami terima, memang bentuknya pengumuman dari pimpinan Polri agar paham masalah hukum ujaran kebencian. Sudah ada langkah-langkah dan diharapkan menyelesaikan masalah lewat mediasi," ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan pelaksanaan kampanye hitam (black campaign) dalam Pilkada termasuk kategori ujaran kebencian (hate speech).

"Kampanye hitam, sudah ada laporan di Depok, terkait masalah SARA. Ini bisa dikenakan ujaran kebencian (hate speech)," kata Badrodin.

Dia menjelaskan, hal yang berkaitan diskriminasi ataupun menyangkut SARA dan dapat berpotensi menimbulkan kekerasan akan dikenakan ujaran kebencian.

Pada 8 Oktober lalu, Kapolri telah menandatangani surat edaran mengenai penanganan ujaran kebencian. Surat bernomor SE/06/X/2015 itu menurut Badrodin bukan hal baru. Pembahasannya telah dilakukan sejak masa kepemimpinan Jenderal Sutarman. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER