Staf Jero Wacik Terima Uang Tambahan Dana Operasional Menteri

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 12 Nov 2015 19:40 WIB
Tiap bulan Jero selalu mengingatkan anak buahnya untuk menerima uang tambahan tersebut dengan rata-rata Rp100-120 juta per bulan.
Mantan Menteri ESDM sekaligus Mantan Menteri Pariwisata Jero Wacik menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10). Sidang lanjutan terkait kasus korupsi penyelewengan dana operasional menteri di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM itu menghadirkan empat saksi yang merupakan bawahan Jero Wacik saat ia menjabat di Kementerian Budaya dan Pariwisata. (Antara Foto/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, I Ketut Wiryadinata, mengaku telah menerima uang tambahan Dana Operasional Menteri (DOM). Fakta tersebut mencuat saat Ketut bersaksi untuk Jero di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/11).

Jatah Rp120 juta yang saban bulan sudah diberikan untuk bekas politikus Partai Demokrat ini. Namun, jumlah tersebut dirasa tak cukup.

Tambahan DOM pun mengucur meski tak terdapat dalam anggaran belanja kementerian tersebut. Alhasil, Ketut, menerima duit tambahan DOM hampir Rp100 juta setiap bulannya untuk diserahkan ke bos besar.
"Pernah (dititipi DOM tambahan) sekitar Rp700 juta lebih. Itu akumulasinya," kata Ketut di Pengadilan Tipikor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiap bulan Jero selalu mengingatkan anak buahnya untuk menerima uang tambahan tersebut. Si pengirim sekaligus penyedia duit adalah Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.

"Biasanya menteri pesan ke saya tolong terima ada titipan DOM. Saya tinggal terima nanti serahkan Pak Menteri," katanya.

Merujuk dakwaan jaksa KPK, Ketut pernah menerima duit sebanyak Rp50 juta pada 3 November 2011. Duit tambahan tersebut diterimanya dari staf Sekretariat Jenderal ESDM bernama Asep Permana. Kemudian, pada tanggal 8 dan 15 November 2011, Ketut juga menerima total Rp200 juta. Selanjutnya, pada tanggal 18 Januari 2012 Ketut juga mengantongi duit Rp100 juta yang kemudian diserahkan pada Jero.
Pada tanggal 8-9 Februari 2012, Ketut menyerahkan duit Rp200 juta untuk tambahan DOM kepada Jero Wacik. Dua bulan setelahnya, Jero juga menerima duit Rp300 juta yang diserahkan melalui Ketut.

Jaksa komisi antirasuah mendakwa duit tersebut disalahgunakan tanpa pertanggungjawaban yang jelas eperti untuk membayar ulang tahun Jero dan istrinya, membayar tiket konser anak, membayar jalan-jalan keluarga ke luar negeri, dan lainnya. . KPK melihat sikap Jero sebagai bentuk pemerasan. Dari pemerasan baik melalui Ketut atau pegawai lainnya, Jero mengantongi sebanyak Rp 1,4 miliar per tahun yang diberikan sepanjang empat tahun.

Sementara itu, total dana operasional menteri di Kementerian Budaya dan Pariwisata sebanyak Rp 10,59 miliar digunakan Jero saat menjabat sebagai menteri untuk keperluan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah.
Politikus Partai Demokrat ini pun dijerat Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER