Jero Minta Rp3 Miliar untuk Biaya Pencitraan di Dua Koran

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 05 Nov 2015 23:12 WIB
Uang Rp3 miliar itu digunakan untuk biaya konsultasi pengembangan isu, perencanaan berita, peliputan, pengeditan, dan penayangan berita positif.
Mantan Menteri ESDM sekaligus Mantan Menteri Pariwisata Jero Wacik menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10). (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Koordinator Kegiatan Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Sri Utami mengungkapkan, Jero Wacik sempat meminta alokasi duit untuk biaya pencitraan di dua media cetak. Mantan Menteri ESDM itu meminta duit untuk biaya pencitraan di Koran Indopos dan Rakyat Merdeka.

"Kepala Biro Keuangan Didik Dwi Sutrisnohadi telepon saya agar disediakan uang pencitraan Rp3 miliar. Permintaan masuk dari Don Kardono (Pemimpin Redaksi Indopos)," kata Sri saat bersaksi untuk Jero di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/11).

Kerja sama antara pihak kementerian dengan PT Indopos Intermedia Press, perusahaan penerbit Koran Indopos, yang diwakili Muhammad Noer Sadono alias Don Kardono, tercatat dalam kontrak kerja sama pada tanggal 19 Januari 2012.

Merujuk berkas dakwaan, duit sebanyak Rp3 miliar digunakan untuk biaya konsultasi pengembangan isu, perencanaan berita, peliputan, pengeditan, sampai penayangan berita positif Kementerian ESDM. Tak hanya di Indopos, berita positif juga diatur di dua media cetak yang lain yakni Rakyat Merdeka dan Jawa Pos.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada realisasinya, duit yang dibayarkan ke Don hanya Rp2,5 miliar. Sementara Rp500 juta sisanya tidak dibayarkan lantaran uang imbalan dari rekanan penyedia jasa konsultasi di Setjen Kementerian ESDM tidak mencukupi jumlahnya.

"Di Rakyat Merdeka, Pak Menteri saat itu minta audit WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) ada di koran, bayar Rp198 juta. Laporan keuangan WTP kita ada di Rakyat Merdeka," kata Sri.

Sementara itu, mantan anak buah Jero Wacik sekaligus eks Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno menyebutkan, Jero memang pernah menganggarkan uang pencitraan. Pencitraan pun tak hanya dilakukan melalui media namun juga dengan menggelar demo tandingan.

"Sejak jaman Purnomo jadi menteri, tidak dibebani pencitraan. Setelah Purnomo, Darwin Saleh, tidak ada pencitraan. Jero Wacik saja ada muncul pencitraan," kata Waryono saat sidang pada bulan Juni lalu.

Kegiatan pencitraan tak dapat diakomodir melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2013 lantaran tak masuk dalam daftar yang dirancang dan diajukan sebelumnya ke DPR. Alhasil, program pencitraan diduga diambil dari pos lain dalam anggaran kementerian yang dipegang Sri Utami.

Atas perbuatannya, Jero didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER