Jero Wacik Pakai Duit Rapat Fiktif untuk Pribadi

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 10 Nov 2015 00:10 WIB
Jero Wacik memakai duit rapat fiktif untuk membayar ulang tahun dia dan istrinya, tiket konser anak, membayar jalan-jalan keluarga ke luar negeri, dan lainnya.
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9). Jero Wacik didakwa dengan tiga tindak pidana yakni menyelewengkan Dana Operasional Menteri saat menjabat Menbudpar sebesar Rp8,4 miliar, melakukan pemerasan kepada sejumlah pihak sebesar Rp10,5 miliar serta menerima gratifikasi Rp349 juta untuk biaya ulang tahunnya saat menjabat Menteri ESDM. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi sekaligus Kepala Biro Umum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arief Indarto mendapat instruksi mengambil duit rapat fiktif untuk kepentingan pribadi mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Instruksi tersebut datang dari Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.

"Ini arahan langsung Pak Menteri. Dana yang mestinya digunakan untuk sidang, rapat, itu digunakan untuk menambah dana operasional menteri. Satu bulan Rp 300 juta," kata Arief saat bersaksi untuk Jero di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11).

Rapat sedianya telah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Namun, duit tak digunakan sebagaimana mestinya. Alih-alih rapat, duit rakyat itu dipakai untuk kepentingan pribadi sang menteri yang tak terkait pekerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dana operasional menteri seharusnya Rp 120 juta saban bulan. Namun, dengan pengeluaran rumah tangga yang minimal mencapai Rp 47 juta tiap bulan, Jero mengaku tak cukup.

"Beliau menyampaikan Rp 120 juta terlalu kecil sehingga butuh lebih. Disamakan saja dengan Kemenbudpar. Dia bilang Rp 300 juta per bulan," kata Arief menirukan ucapan Waryono sesuai arahan Jero Wacik.

Dari pemerasan itu, Jero mengantongi sebanyak Rp 1,4 miliar per tahun yang diberikan sepanjang empat tahun. Duit tersebut, menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disalahgunakan seperti untuk membayar ulang tahun Jero dan istrinya, membayar tiket konser anak, membayar jalan-jalan keluarga ke luar negeri, dan lainnya.

Sementara itu, total dana operasional menteri di Kementerian Budaya dan Pariwisata sebanyak Rp 10,59 miliar digunakan Jero saat menjabat sebagai menteri untuk keperluan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah.

Politikus Partai Demokrat ini pun dijerat Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(win/win)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER