Hal itu disampaikannya menyikapi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan kepengurusan Muktamar Jakarta yang sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pihak Romahurmuziy tidak dapat mengajukan peninjauan kembali (PK). Sebab, yang diajukan kasasi ke MA adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Romi sebagai pejabat negara, harus menghargai upaya hukum dan jangan melecehkan lembaga hukum," katanya.
Pada 2 November lalu, Majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Djafni Djamal memutuskan kepengurusan PPP hasil Muktamar di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014 merupakan kepengurusan PPP yang sah.
Menanggapi putusan itu, Romi sebelumnya mengatakan akan melakukan perlawanan hukum di seluruh tingkatan dengan melakukan pelaporan pidana atas adanya pemalsuan kehadiran peserta di Muktamar Jakarta.
Selain itu, Anggota Komisi Hukum DPR RI ini juga akan mengajukan PK. Menurutnya, kedua langkah tersebut menunjukkan eksistensi pengurus PPP yang sesungguhnya. (meg/meg)