Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menggerebek pabrik uang palsu di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Penggerebekan itu dilakukan kemarin, di Kelurahan Karya, Kecamatan Terogong Kidul.
"Pelaku yang kami tangkap di lokasi dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas nama Bambang Irawan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya, Jumat (13/11).
Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang diterima penyidik pada 10 November 2015 lalu. Dalam laporan itu disebutkan ada sejumlah besar uang palsu di Bank BCA pasar Baru, Jakarta.
Dari laporan itu, kemudian pengusutan berkembang ke tindakan penggerebekan di Jawa Barat tersebut. Sebagai bukti, penyidik menyita 315 lembar Rupiah palsu pecahan Rp50.000, satu set komputer, tiga unit mesin cetak, alat sablon, tinta dan alat cetak uang palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, salah seorang penyidik menyebut pelaku sudah melakukan tindak kejahatannya sejak 2011. Uang palsu itu, kata dia, dibuat sesuai pesanan.
Dia mengatakan nominal dari masing-masing pesanan bervariasi, mulai dari Rp10 sampai Rp15 juta. Bentuk pecahan pun disesuaikan dengan kebutuhan pemesan.
Menurut dia, motif pemesan bermacam-macam. Ada pemesan yang hendak menggunakan uang palsu itu untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah. Peredaran uang palsu, kata dia, semakin meningkat menjelang pelaksanaan Pilkada bulan depan.
Dalam menjalankan bisnis haramnya, Bambang diduga tidak bekerja sendirian. Penyidik kini masih mendalami keterkaitan pihak lain berdasarkan keterangan si pelaku yang kini sudah ditahan.
Atas perbuatannya, Bambang dijerat pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
(bag)