Bareskrim Ungkap Kasus Uang Palsu Asing Senilai 16 Triliun

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Kamis, 09 Apr 2015 11:30 WIB
Para tersangka beranggapan dengan dibukanya perdagangan bebas maka kian banyak orang asing yang datang dan uang asing yang beredar.
Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti uang palsu senilai Rp 16 triliun yang berhasil diamankan. (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim mengungkap kasus peredaran uang palsu asing dengan total nilai Rp16 triliun.

"Pengungkapan ini dilakukan secara bertahap sejak 25 Februari 2015 hingga akhir Maret lalu. Uang palsu ini diperoleh dari empat tersangka," kata Direktur Tipideksus Komisaris Besar Viktor Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/4).

Empat tersangka yang dimaksud adalah Asep Abdul Fathi, Tohir, M Musa Suhi dan Mad Mahdi. Para tersangka berasal dari Bogor dan Tangerang Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Asep berperan sebagai pencetak. Sementara Tohir berperan sebagai pemodal. Dua tersangka lainnya berperan sebagai pengedar.

"Menurut keterangan tersangka, pada 2015 akan perdagangan bebas. Dengan banyaknya orang asing di Indonesia mereka menganggap uang palsu asing akan menguntungkan," kata Viktor.

Uang palsu yang diamankan kepolisian di antaranya menyerupai mata uang Amerika, Singapura, Malaysia, Kanada, Brunei Darussalam, Belanda, Euro, Hongkong dan Jerman. Jumlah masing-masing mata uang pun beragam, mulai dari hanya satu lembar hingga ribuan.

Modusnya, menurut Viktor, para tersangka mempunyai agen-agen yang mencari pembeli. Dia mengatakan, para pembeli biasanya tidak mengetahui bahwa uang yang dijual adalah uang palsu.

Agen-agen tersebut, hingga saat ini, belum dapat ditemukan keberadaannya. "Para tersangka tidak mau mengungkapkan," ujar Viktor.

Kualitas uang palsu tersebut, menurut Viktor, sulit dibedakan dari uang asli. Hanya saja, jika diterawang dan dikenai sinar ultraviolet, dapat diketahui bahwa uang tersebut adalah uang palsu.

Tersangka Asep menurut Viktor adalah ahli komputer yang tidak mempunyai pekerjaan. Kemampuan membuat uang palsu Asep, dipelajari sendiri dengan memanfaatkan pengetahuan komputer yang dia punyai.

Para tersangka dikenai Pasal 244 KUHP; 245 KUHP; juncto 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga:

Polri: Bahan Uang Palsu Mudah Didapatkan (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER