"Mereka punya semacam agen, kaki tangan. Agen menginformasikan ke korban, kalau setuju uangnya baru diperlihatkan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Viktor Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/4). (Baca: Bareskrim Ungkap Kasus Uang Palsu Asing Senilai 16 Triliun)
Walau sudah berhasil menangkap empat tersangka yang berperan sebagai pencetak, pemodal dan pengedar, polisi masih belum berhasil menemukan pelaku yang berperan sebagai agen tersebut. "Tersangka tidak mau mengungkapkan," kata Viktor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep Abdul Fathi, Tohir, M Musa Suhi dan Mad Mahdi, yang berasal dari Bogor dan Tangerang Selatan, telah ditetapkan sebagai empat tersangka pembuat dan pengedar uang asing palsu.
Menurut Viktor, pelaku tidak terlalu memperhitungkan keuntungan dari penjualan uang palsu ini. Pelaku bahkan bisa menjual uang tersebut separuh dari nilai nominalnya. "Dia tidak menawarkan muluk-muluk, yang penting dapat uang," kata Viktor. (meg)