Jakarta, CNN Indonesia -- Forum Silaturahmi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya bakal menempuh gugatan hukum atas indikasi pemalsuan surat mandat peserta Muktamar Jakarta besutan Djan Faridz.
"DPW se-Indonesia akan melakukan gugatan hukum secara sporadis kepada pengadilan negeri setempat. Muktamar Jakarta penuh rekayasa surat mandat," kata Juru Bicara Forum Silaturahmi DPW PPP, Agus Setiawan, dalam konferensi pers, di Jakarta Timur, Minggu (15/11).
Selain di pengadilan negeri, Agus menyatakan pihaknya selaku kubu dari Romahurmuziy atau Romi akan mengusut melakukan pelaporan pidana di seluruh Polres se-Indonesia. Pasalnya, surat mandat yang datang dari daerah, berada dalam ranah hukum Polres masing-masing.
Agus mengindikasikan hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) didasarkan pada tipu muslihat dan kebohongan. Sebab menurutnya, ada pihak yang mengaku sebagai peserta dari gelaran Muktamar di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka kami akan melakukan langkah-langkah pelaporan pidana dan atau gugatan pembuatan melawan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia," kata Agus.
Disamping itu, Forum Silaturahmi DPW PPP juga menilai Majelis Kasasi MA telah melakukan kekeliruan, sehingga membuka kemungkinan pengajuan gugatan Peninjauan Kembali (PK) oleh para pihak dalam gugatan kasasi tersebut.
Sementara untuk upaya islah, Agus menyerahkan seluruhnya kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP. Jika terjadi islah, Agus mengaku akan mencabut gugatan dan laporan hukum tersebut. Ia menyebutkan, pihak DPP telah memahami permintaan DPW untuk melakukan gugatan hukum, sebagai langkah antisipasi.
"Otoritas islah kami serahkan seluruhnya ke DPP. Tapi kami harus memerhitungkan kepada kemungkinan terburuk. Kalau islah bisa lebih cepat itu lebih baik. Tapi kalau tidak, jangan sampai kami kecolongan lagi," ujar Agus.
Sebelumnya, Pada 2 November lalu, Majelis kasasi Mahkamah Agung, yang diketuai Hakim Agung Djafni Djamal memutuskan kepengurusan PPP hasil Muktamar di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014 merupakan kepengurusan PPP yang sah.
Menanggapi putusan itu, Romahurmuziy selaku Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya, sebelumnya mengatakan akan melakukan perlawanan hukum di seluruh tingkatan dengan melakukan pelaporan pidana atas adanya pemalsuan kehadiran peserta di Muktamar Jakarta.
(gir/gir)