Berdasarkan hasil keputusan rapat pleno MKD, verifikasi diperlukan untuk mengetahui kebenaran dari transkripsi rekaman percakapan yang diserahkan oleh Sudirman sebagai bukti untuk memperkuat aduannya.
"Untuk itu kami sepakat menunggu bukti rekaman dari pelapor untuk kemudian dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh tenaga ahli kami," kata Junimart di Gedung DPR, Senin (16/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau buktinya dirasa sudah cukup, nanti tinggal menentukan apakah perkara ini masuk persidangan MKD, atau mungkin bisa saja masih diperlukan penyelidikan lagi," kata Junimart.
Dalam laporannya ke MKD, Sudirman menyebut adanya oknum anggota dewan yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham dan meminta proyek kepada Freeport terkait proyek di Papua.
Sudirman menjelaskan pertemuan antara oknum anggota dewan, pengusaha, dan pimpinan Freeport dilakukan lebih dari tiga kali. Laporan Sudirman lebih merinci pertemuan ketiga yang dilakukan pada Senin 8 Juni 2015, sekitar pukul 14.00-16.00 WIB, bertempat di suatu hotel di kawasan Pacific Place SCBD, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan, kata Sudirman, anggota DPR tersebut menjanjikan suatu cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak Freeport, dan meminta agar Freeport memberikan saham yang disebut-sebut akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Saham yang diminta 11 persen plus 9 persen. Mereka mengatakan akan diserahkan 11 persen kepada presiden dan 9 persen akan diserahkan kepada wapres. Wapres dan Presiden marah dengan tindakan ini," kata Sudirman. (meg)