Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPR pengusul revisi Undang-Undang KPK, Junimart Girsang, setuju Komisi Pemberantasan Korupsi diberi wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau biasa disingkat dengan SP3.
Menurut Junimart, pertimbangan usulan wewenang penerbitan SP3 perlu diterapkan di lembaga antikorupsi ialah untuk menjamin hak orang berperkara bilamana di tengah proses pengusutan didapati temuan tidak adanya pelanggaran sebagaimana yang didugakan sebelumnya.
"Ini kan menyangkut hak asasi seseorang. Jadi nantinya KPK tidak perlu memaksakan menyidik suatu kasus apabila ternyata dugaan yang disangkakan tidak didukung temuan alat bukti yang kuat," ujar politikus PDIP itu, Rabu (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kata lain, apabila usulan itu disetujui, KPK dapat menghentikan penyidikan di tengah proses penanganan kasus sebagaimana yang selama ini dapat dilakukan oleh Kejaksaan dan Kepolisian.
Usul pemberian kewenangan penerbitan SP3, kata Junimart, berkaca pada sejumlah kekalahan KPK dalam menghadapi gugatan tersangka di tingkat praperadilan. Kekalahan itu dinilai sebagai bukti bahwa penyidikan KPK selama ini memiliki banyak celah kekurangan yang mesti ditambal.
"Jadi dengan adanya kewenangan SP3 ini, kami berharap KPK bisa lebih leluasa untuk menghentikan penyidikan jika memang itu belum cukup didukung kelengkapan alat bukti yang kuat," kata Junimart.
Selama ini KPK tidak diberi kewenangan untuk menghentikan penyidikan di tengah jalan. Dengan kata lain, penanganan kasus yang ditangani KPK mesti diselesaikan hingga tuntas sejak perkara masuk ke tahap penyidikan.
Sementara itu, DPR dalam usul rancangan RUU KPK menghendaki KPK diberi kewenangan menerbitkan SP3 sebagaimana termaktub pada Pasal 42 revisi UU KPK tersebut.
"Komisi Pemberantasan Korupsi BERWENANG MENGELUARKAN Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sebagaimana diatur pada Pasal 109 ayat (2) KUHP," demikian bunyi kutipan Pasal 42 yang diusulkan anggota Dewan.
KPK sendiri tak merasa perlu memiliki wewenang SP3 itu. Revisi UU KPK, menurut Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, bak mengamputasi KPK menjadi institusi publik biasa, bukan lagi lembaga pemberantasan korupsi.
Junimart merupakan salah satu dari 45 pengusul yang menandatangi penggunaan hak inisiatif DPR atas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam dokumen surat pengantar usulan draf revisi RUU KPK yang beredar, nama anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendominasi jajaran pengusul. Dari total 45 anggota DPR yang mengusulkan revisi itu, 15 di antaranya adalah legislator Fraksi PDI Perjuangan.
Fraksi lain yang turut mengusulkan draf revisi tersebut adalah Fraksi NasDem 11 orang, Fraksi Golkar sembilan orang, Fraksi PPP lima orang, Fraksi Hanura tiga orang, dan Fraksi PKB dua orang.
(agk)