Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsudin mengatakan proses uji kelayakan dan kepatutan delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi belum dilakukan karena masih menunggu surat pimpinan DPR.
"Agenda
fit and proper test masih menunggu saran formal pimpinan DPR," ucap Azis di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin (26/10).
Menurutnya, saat ini Komisi Hukum hanya bisa menunggu. Sebab, pembahasan calon pimpinan KPK juga telah dibahas dalam rapat paripurna.
Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond J Mahesa. Dia mempertanyakan proses yang saat ini berada di tingkat pimpinan DPR.
"Kami dioper-oper nanti seperti Komisi Yudisial. Mungkin ada kebijakan-kebijakan yang kami (Komisi Hukum) tidak paham. Silakan tanya ke pimpinan DPR," ujar Desmond.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Desmond mengaku tidak mengetahui apakah ada rencana penundaan dari uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK. Desmond berpendapat itu seharusnya ditanyakan ke pimpinan DPR.
Masih Ada WaktuWakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan masih ada waktu untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan calon pimpinan KPK. Menurutnya, itu dapat dilakukan setelah reses.
DPR akan kembali memasuki masa reses selama dua minggu yang dimulai pada 31 Oktober mendatang.
"Menurut UU ada waktu 60 hari. Sekarang mepet konsentrasi untuk APBN," ujar Fadli.
Surat calon pimpinan DPR dibacakan di rapat paripurna pada 5 Oktober lalu. Delapan nama yang masuk ke meja pimpinan DPR hasil saringan Tim Pansel adalah Saut Situmorang, Surya Chandra, Alexander Marwata, Basariah Panjaitan, Agus Rahardjo, Sujanarko, Johan Budi Sapto Prabowo dan Laode Muhammad Syarif.
Dua nama Capim KPK lain yang sudah menjalani uji kelayakan pada tahun lalu, yakni Busyro Muqaddas dan Roby Arya Brata.
(utd)