Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lebar pintu pengaduan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan wakilnya, Jusuf Kalla, dalam renegosiasi kontrak Freeport. Apabila ada dugaan korupsi maka KPK siap menangani kasus tersebut.
"KPK kembali pada fungsinya kalau ada dugaan korupsi itu bisa ditangani KPK. Kita menunggu laporan kalau memang ada laporan dan terkait juga ranah KPK dalam hal ini korupsi itu bisa ditangani KPK," kata Pelaksana Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/11).
Namun, hingga kini belum ada laporan dari masyarakat atau pemerintah terkait Freeport. "Kita tunggu saja," katanya.
Dalam mekanisme pengaduan di KPK, laporan diterima oleh tim pengaduan masyarakat. Setelah itu, tim akan memverifikasi dan menelaah laporan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Jika ditemukan indikasi pidana korupsi, maka akan dilakukan gelar perkara untuk naik status ke tingkat penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tahap penyelidikan, komisi antirasuah akan memeriksa sejumlah saksi agar diminta keterangannya. KPK juga menggali alat bukti melalui dokumen-dokumen atau rekaman telepon. Jika ditemukan dua bukti permulaan yang cukup kuat, maka akan ditingkatkan status seseorang dari saksi menjadi tersangka.
Pimpinan KPK pun akan meneken surat perintah penyidikan untuk berkas tersangka tersebut. Penyidik akan menggali lebih jauh pengembangan kasus dan mencari jejak runtutan peristiwa pidana tersebut.
Seperti diketahui, Sudirman telah melaporkan pencatutan nama tersebut kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Diduga, oknum yang melakukannya adalah Ketua DPR Setya Novanto. Setya diduga juga meminta proyek kepada Freeport terkait proyek di Papua.
Sudirman menjelaskan pertemuan antara oknum anggota dewan, pengusaha, dan pimpinan Freeport dilakukan lebih dari tiga kali. Laporan Sudirman lebih merinci pertemuan ketiga yang dilakukan pada Senin 8 Juni 2015, sekitar pukul 14.00-16.00 WIB, bertempat di suatu hotel di kawasan Pacific Place SCBD, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan, kata Sudirman, anggota DPR tersebut menjanjikan suatu cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak Freeport, dan meminta agar Freeport memberikan saham yang disebut-sebut akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Saham yang diminta 11 persen plus 9 persen. Mereka mengatakan akan diserahkan 11 persen kepada presiden dan 9 persen akan diserahkan kepada wapres. Wapres dan Presiden marah dengan tindakan ini," kata Sudirman.
(bag)