Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Kristiana mengaku penarikan dirinya oleh Kejaksaan Agung tak berkaitan dengan kasus yang ditangani. Yudi juga menepis tudingan ada unsur politis dalam promosi jabatan menjadi Kepala Bidang Penyelenggara Pusat Pendidikan dan Latihan Kejaksaan Agung.
"Ini sebuah promosi, karena saya belum menjabat eselon tiga dan sekarang adalah eselon tiga. Jadi ini pengembangan karir. Sebagaimana saya sampaikan bahwa habitat saya, bukan hanya teknis penanganan perkara saja, tapi saya juga seorang akademisi yang bisa mengajar," kata Yudi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/11).
Yudi melanjutkan, akan menggali ilmu di lembaga asalnya dan akan melanjutkan karier ke tempat yang lebih bagus. Yudi merasa dirinya masih perlu banyak belajar lantaran tak lolos dalam seleksi calon pimpinan KPK.
"Perjalanan masih panjang, saya ke depan bisa di tempat yang lebih bagus. Ini sebagai latihan saja," ucapnya.
Lebih jauh, Yudi mengaku akan tunduk pada mekanisme birokrasi di dua lembaga penegak hukum. Dia pun akan merampungkan tugas profesionalnya sebagai jaksa untuk sejumlah kasus yang masih ditangani di KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya profesional saja, penanganan perkara itu selalu berdasarkan tugas. Kalau saya sebagai penyelidik penyidik itu pun sesuai surat perintah saja. Saya melaksanakan tugas itu secara profesional, kemudian apa yang saya temukan itu yang saya jalankan," ujarnya.
Yudi mengaku dirinya tengah menjalani tahun kelimanya di KPK. Di masa terakhir, ia berjanji akan merampungkan sejumlah kasus.
"Sebulan ini saya akan berusaha selesaikan. Kalau dalam penuntutan itu ada perkara OCK (OC Kaligis). Kemudian perkara Pak PRC (Patrice Rio Capella) itu dalam beberapa persidangan juga sudah selesai, jadi saya tetap akan menjalankan tugas sampai selesai perkara itu," katanya.
Kasus yang menyeret nama pengacara kondang OC Kaligis adalah kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kaligis diketahui berperan aktif dan menyerahkan duit suap yang bersumber dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Sementara itu, dalam pengembangan kasus tersebut, jaksa Yudi memimpin penuntutan eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella. Patrice didakwa menerima duit Rp200 juta dari Gatot-Evy untuk mengamakan kasus bansos yang menjerat Gatot di Kejaksaan Agung. Kasus Rio tengah diadili di Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, badan pekerja Indonesia Corruption Watch menilai penarikan Jaksa Yudi dipenuhi dengan intrik pelemahan komisi antirasuah.
"Orang-orang dalam KPK yang berpotensi dan progresif akan disingkirkan, baik dengan cara seolah-olah penegakan hukum (kriminalisasi) maupun dengan cara-cara non hukum misalnya ditariknya penyidik atau penuntut KPK ke institusi asal dengan alasan promosi," ujar peneliti ICW Lalola Easter ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Selasa (17/11).
Padahal, ujar Lola, Yudi tak kembali menangani program penindakan korupsi namun pencegahan di Kejaksaan Agung. "Bukan tidak mungkin dan dikhawatirkan penarikan ini adalah titipan," katanya.
(utd)