Tim kuasa hukum KPK yang diwakili oleh Yudi Kristiana tampak kesal karena KPK kembali mengalami kekalahan. Dia pun mempertanyaan soal urgensi keberadaan KPK jika status penyelidikan yang dilakukan penyidik KPK dianggap tidak sah.
"Putusan tadi terlihat tidak ada urgensinya lagi KPK menjalankan proses sebagai lembaga anti korupsi. Ini semua karena penyelidikan dianggap tidak sah," ujar Yudi saat ditemui pasca sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan putusan hakim ketua Haswandi kali ini, kata Yudi, ini menunjukan upaya hukum sistematis untuk mendegradasi eksistensi hukum dari KPK. Saking kesalnya, Yudi pun melontarkan kata-kata yang mempertanyakan eksistensi KPK saat ini.
Sebelumya Haswandi resmi menerima sebagian gugatan yang diajukan Hadi Poernomo untuk melawan KPK. Status tersangka yang disematkan KPK pada Hadi dinyatakan batal demi hukum. (Lihat Juga: Hadi Poernomo Kalahkan KPK di Pengadilan)
"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," ujar Haswandi.
Haswandi menjelaskan pengadilan menilai penyidikan terhadap pemohon yang dilakukan termohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karena itu, penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara itu, pengadilan juga memutuskan penyitaan yang dilakukan penyidik serta keputusan yang diambil penyidik atas Hadi tidak sah dan dengan demikian batal demi hukum.
Langkah cepat langsung diambil lembaga antirasuah dengan langsung mengadakan rapat untuk menindaklanjuti hasil putusan PN Jakarta Selatan hari Selasa ini. Sayangnya pimpinan sementara lembaga antirasuah tersebut, Taufiequrachman Ruki, enggan berkomentar soal upaya perlawanan yang bakal dilancarkan KPK.
"Maaf kami belum bisa menanggapi. Kami sedang rapat tentang itu," kata Ruki ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (26/5).
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, pimpinan sementara KPK lainnya Johan Budi Sapto Pribowo tengah mempertimbangkan opsi upaya hukum lain antara kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). (Baca Juga: Pimpinan KPK Adakan Rapat Usai Kalah Praperadilan)
"Kami pelajari dulu salinan putusan lengkap hakim dan kemudian melakukan upaya perlawanan," ujar Johan. (utd)