Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas kasus korupsi tersangka Ilham Arief Sirajuddin (IAS) yang merupakan eks wali kota Makassar periode 2004-2009 telah dilimpahkan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tadi siang pukul 13.30 WIB telah dilakukan pelimpahan berkas tersangka IAS dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada JPU KPK. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (28/9).
Ilham merupakan tersangka kasus korupsi instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2006-2012.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Ilham, penyidik KPK juga memeriksa karyawan perusahaan penggarap proyek PT Traya Tirta Makassar antara lain Susanti, Elisabet Charlie, Direktur Perusahaan James Edward Chan, Yuliani, Sulastri, dan Sulistiowati.
Ilham disangka menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek tersebut. Akibat sikapnya, ia atau sejumlah pihak ditengarai menikmati duit negara hasil korupsi. Negara pun merugi.
Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Ilham Arief mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang praperadilan, hakim menyatakan penetapan tersangka Ilham tak sesuai prosedur hukum.
KPK kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan yang baru atas Ilham Arief untuk kasus ini. KPK juga melakukan penahanan atas dirinya. Ilham berencana mengajukan praperadilan kedua, namun hingga kini belum dilakukan.
(obs)