"Tadi siang pukul 13.30 WIB telah dilakukan pelimpahan berkas tersangka IAS dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada JPU KPK. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilham disangka menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek tersebut. Akibat sikapnya, ia atau sejumlah pihak ditengarai menikmati duit negara hasil korupsi. Negara pun merugi.
Sebelumnya, Ilham Arief mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang praperadilan, hakim menyatakan penetapan tersangka Ilham tak sesuai prosedur hukum.
KPK kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan yang baru atas Ilham Arief untuk kasus ini. KPK juga melakukan penahanan atas dirinya. Ilham berencana mengajukan praperadilan kedua, namun hingga kini belum dilakukan. (obs)