Kasus Korupsi Eks Wali Kota Makassar Dilimpahkan ke Jaksa KPK

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Senin, 28 Sep 2015 21:36 WIB
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap.
Eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin saat ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan perdana, Jumat (10/7). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas kasus korupsi tersangka Ilham Arief Sirajuddin (IAS) yang merupakan eks wali kota Makassar periode 2004-2009 telah dilimpahkan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tadi siang pukul 13.30 WIB telah dilakukan pelimpahan berkas tersangka IAS dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada JPU KPK. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (28/9).

Ilham merupakan tersangka kasus korupsi instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2006-2012.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Ilham, penyidik KPK juga memeriksa karyawan perusahaan penggarap proyek PT Traya Tirta Makassar antara lain Susanti, Elisabet Charlie, Direktur Perusahaan James Edward Chan, Yuliani, Sulastri, dan Sulistiowati.

Ilham disangka menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek tersebut. Akibat sikapnya, ia atau sejumlah pihak ditengarai menikmati duit negara hasil korupsi. Negara pun merugi.

Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Ilham Arief mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang praperadilan, hakim menyatakan penetapan tersangka Ilham tak sesuai prosedur hukum.

KPK kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan yang baru atas Ilham Arief untuk kasus ini. KPK juga melakukan penahanan atas dirinya. Ilham berencana mengajukan praperadilan kedua, namun hingga kini belum dilakukan. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER