KPK Belum Terima Surat Penarikan Jaksa Yudi Kristiana

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 17 Nov 2015 17:23 WIB
Menurut KPK, Yudi telah bekerja empat tahun kali dua periode per September kemarin. Hingga kini, KPK masih menanti surat penarikan resmi dari Kejaksaan.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (22/9). (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat resmi penarikan Jaksa Yudi Kristiana. Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Yudi akan tetap bertugas sampai surat resmi diterima lembaga antirasuah.

"Saat ini belum ada surat resmi yang diterima oleh pimpinan KPK dari Kejaksaan tentang penarikan Yudi Kristiana, salah satu jaksa yang bertugas di KPK," kata Yuyuk, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/11).

Menurut Yuyuk, masa kerja penyidik atau jaksa di KPK adalah empat tahun kali dua periode. Perpanjangan masih diperbolehkan hingga dua tahun.
"Dalam kondisi saat ini Pak Yudi masuk ke 4 tahun yang kedua (periode) per September kemarin," ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuyuk juga menegaskan penarikan harus dilakukan sesuai dengan mekanisme institusi. Namun, menurutnya, penarikan sewaktu-waktu melalui surat resmi dinilai tak akan mengganggu proses penuntutan kasus yang tengah ditangani oleh Yudi.

"Itu semua dikerjakan dalam satu tim dan tidak bekerja sendiri. Mereka punya satu tim dan itu saya kira akan saling melengkapi timnya," ucapnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Yudi tak menampik dirinya dipromosikan jabatan oleh Korps Adhyaksa sebagai pejabat eselon III di lingkungan Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kejaksaan Agung. Yudi belum bisa mengatakan kapan penarikan resmi untuk dirinya mengingat belum adanya surat resmi dari pihak Kejaksaan. "Iya (ditarik ke Kejaksaan Agung)," kata Jaksa Yudi ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Selasa pagi (17/11).

Rekam jejak Yudi cemerlang di komisi antirasuah. Dia turut mengusut sejumlah kasus besar seperti Century yang menyeret mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Perbuatan Budi yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi. Perbuatan tersebut terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Kasus lain yang ditangani Yudi Kristiana adalah korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang yang menyeret mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Yudi sebagai ketua tim jaksa menuntut Anas dengan hukuman pidana selama 15 tahun. Tak hanya itu, Anas juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp50 miliar dan pencabutan hak politik.
Kasus lain yakni menyeret nama pengacara kondang OC Kaligis. Besok, jaksa Yudi akan membacakan berkas tuntutan untuk Kaligis dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kaligis diketahui berperan aktif dan menyerahkan duit suap yang bersumber dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Sementara itu, dalam pengembangan kasus tersebut, jaksa Yudi memimpin penuntutan eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella. Patrice didakwa menerima duit Rp200 juta dari Gatot-Evy untuk mengamankan kasus bansos yang menjerat Gatot di Kejaksaan Agung. Kasus Rio tengah diadili di Pengadilan Tipikor.

Dugaan Intrik Politik
Badan pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penarikan Jaksa Yudi dipenuhi dengan intrik pelemahan komisi antirasuah.

"Orang-orang dalam KPK yang berpotensi dan progresif akan disingkirkan, baik dengan cara seolah-olah penegakan hukum (kriminalisasi) maupun dengan cara-cara non hukum misalnya ditariknya penyidik atau penuntut KPK ke institusi asal dengan alasan promosi," ujar peneliti ICW Lalola Easter ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Selasa (17/11).

Padahal, ujar Lola, Yudi tak kembali menangani program penindakan korupsi namun pencegahan di Kejaksaan Agung. "Bukan tidak mungkin dan dikhawatirkan penarikan ini adalah titipan," katanya.

Terlebih, Yudi masih memiliki kesempatan untuk mengabdi di KPK hingga 2017 mendatang. Dengan alasan tersebut, ICW mendesak KPK agar berani menolak penarikan jaksa Yudi. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER