Program wajib bagi pegawai negeri sipil berusia di bawah 50 tahun itu diadakan Kemenhub bekerjasama dengan Korps Marinir TNI Angkatan Laut.
Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata, evaluasi akan dilakuan agar kejadian serupa tak terulang.
"Kami tetap ada evaluasi pada pra kegiatan, sebelum melakukan kegiatan ada tes kesehatan dulu," katanya seperti dikutip dari Antara kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini program bukan kali ini saja, sudah sering dan berkala dilakukan," ujarnya.
Pegawai Kemenhub yang meninggal saat mengikuti diklat bernama Dyah Umiyarti Punamaningrum. Ia adalah Kepala Subbagian Kerja Sama Internasional Biro Hukum dan Keselamatan, Kemenhub.
Sebelum meninggal, kata Barata, Dyah mengeluh pusing saat mengikuti pelatihan baris-berbaris. Sempat menjalani perawatan di unit kesehatan setempat, Dyah kemudian dibawa ke rumah sakit.
"Setelah itu kami tidak tahu lagi kabarnya, sampai sekitar pukul 10.15 WIB baru kemudian Ibu Dyah meninggal di rumah sakit," ujar Barata.
Kemenhub menurut Barata saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dokter untuk memastikan penyebab kematian Dyah. (antara)