DPR Akan Tanya Prasetyo soal Janji US$20 Ribu dari Gatot-Evy

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 18 Nov 2015 13:43 WIB
Komisi III DPR tak puas dengan KPK yang sebelumnya menyebut tak akan mengklarifikasi Jaksa Agung soal janji duit dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo.
Jaksa Agung M Prasetyo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Hukum DPR akan memanggil Jaksa Agung M Prasetyo untuk mengklarifikasi janji fulus US$20 ribu dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

"Komisi III akan tanyakan pada Jaksa Agung saat rapat rutin," kata anggota Komisi Hukum Masinton Pasaribu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/11).

Hasil dari rapat dan klarifkasi tersebut akan berujung pada rekomendasi politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masinton juga mendesak penegak hukum untuk mengembangkan fakta persidangan soal janji duit pelicin itu. "Siapa pun yang disebut dalam pengadilan, KPK panggil dong. Jangan tebang pilih. Minta klarifikasinya," ucapnya.
Gatot-Evy disebut telah menjanjikan duit untuk Jaksa Agung agar tak mengusut kasus bantuan sosial dan dan hibah yang menjerat Gatot. Fakta soal ini mencuat dalam persidangan eks Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sidang tersebut, anak buah pengacara OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti, mengatakan bosnya menyuruh dia untuk meminta Rio melobi Jaksa Agung Prasetyo.

Terkait perintah tersebut, kata Sisca, Evy telah menyediakan US$20 ribu untuk Prasetyo.

Baik OC Kaligis, Rio Capella, dan Prasetyo pernah menjadi rekan separtai di NasDem.
Selain Prasetyo, mencuat nama lain dalam persidangan, yakni Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung.

Dalam kesaksiannya saat persidangan Rio, Evy mengaku menyerahkan duit sekitar Rp300 juta untuk Maruli melalui Kaligis.  

Namun kesaksian tersebut rupanya tak ditanggapi serius oleh komisi antirasuah. KPK menilai pengembangan kasus tersebut sudah menjadi ranah Kejaksaan Agung. Padahal dua lembaga penegak hukum ini menangani dua kasus berbeda.

Kejaksaan Agung memegang kendali atas penanganan kasus inti korupsi bansos dan dana hibah, sedangkan KPK menangani perkara suap pengamanan kasus bansos.

"Kami sudah serahkan ke mereka (Kejaksaan) kalau kaitannya dengan bansos. Kecuali ada kendala, mereka akan koordinasi dengan kami. Selama tidak ada kendala ya kami serahkan ke Kejaksaan," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji.
(agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER