Muhammadiyah Diduga Terima Dana Bansos dan Hibah Sumut

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 18 Nov 2015 12:06 WIB
Kejaksaan Agung telah memeriksa lebih dari 30 organisasi dan lembaga swadaya masyarakat penerima bansos dan hibah, salah satunya Muhammadiyah.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Laudy Gracivia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah memeriksa lebih dari 30 organisasi dan lembaga swadaya masyarakat penerima dana bantuan sosial serta hibah di Sumatra Utara periode 2012-2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto berkata, 30 saksi dari penerima hibah dan bansos tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Selasa kemarin. Namun dia belum mendapat laporan siapa saja saksi yang hadir dan mangkir pada pemeriksaan kemarin.

"Sampai saat ini kami belum dapat informasi berapa saksi yang datang. Nanti akan dikabarkan jika sudah ada laporan," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/11).
Dari daftar saksi yang diperiksa kemarin, tercatat ada nama Ketua Pimpinan Muhammadiyah Sumatra Utara Profesor Asmuni, di dalamnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amir mengatakan, pemeriksaan memang dilakukan kepada setiap LSM dan ormas yang menerima bansos dan hibah di Sumut pada 2012-2013. Kala itu ormas Muhammadiyah di Sumut diduga turut menerima dana bansos dan hibah dari Pemprov Sumut.

"Ya ada kemungkinan Muhammadiyah mendapat juga. Tapi mereka kelihatannya ormas yang benar, dan dilaksanakan dengan sesuai aturan itu. Kalau memang benar Muhammadiyah dapat dana hibah dan bansos ya," kata Amir.
Pemeriksaan 30 saksi kemarin dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Print-380/F.2/Fd.1/11/2015. Selain Ketua Pimpinan Muhammadiyah, terdapat juga nama Ketua PKC PMII Hasan Hasri Simanjuntak, Ketua Pemuda Katolik Komisariat Daerah Sumut Oloan Simbolon, Ketua Penelitian Prodi Magister Ilmu Sejarah FIB USU Budi Agustono, dan Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Sumut Elnyta dalam daftar saksi yang hendak diperiksa kemarin.

Sejauh ini sudah ada dua tersangka perkara korupsi dana hibah dan bansos Sumut yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Para tersangka itu adalah Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesejahteraan, Pembangunan, Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan.

Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bantuan sosial. Sementara Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut.
Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai Rp2,2 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan nantinya keluar. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER