Fulus yang diberikan Gatot-Evy merupakan pelicin pengamanan kasus korupsi bantuan sosial dan dana hibah. Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus yang menjerat nama Gatot tersebut. Fakta soal janji ini mencuat dalam sidang untuk eks Sekjen NasDem, Patrice Rio Capella, di Pengadilan Tipikor, Senin (16/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain duit untuk Prasetyo, mencuat nama lain yakni Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung. Dalam kesaksiannya saat sidang Rio, Evy mengaku menyerahkan duit sekitar Rp300 juta untuk Maruli melalui Kaligis.
"Kita sudah serahkan ke mereka kalau kaitannya dengan bansos. Kecuali kalau mereka ada kendala, mereka akan koordinasi dengan kita. Selama mereka tidak ada kendala ya kita serahkan ke kejaksaan," katanya.
Indriyanto dengan yakin menegaskan tak akan ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus tersebut. Namun, Indriyanto tak menampik bahwa pihak Kejaksaan harus meminta penjelasan dari Maruli dan Prasetyo soal fulus pelicin tersebut.
Jembatan Kejagung
Secara terpisah, pengacara Gatot-Evy, Yanuar Wasesa, membantah kesaksian Sisca di Pengadilan Tipikor. Yanuar mengaku kliennya tak menyerahkan duit dan tak menjanjikan uang.
"Tidak pernah Bu Evy menjanjikan uang (untuk Prasetyo)," kata Yanuar ketika dihubungi CNN Indonesia.
Yanuar mengaku tak tahu-menahu siapa dalang dibalik pengamanan kasus di Kejaksaan Agung. "Mereka (Gatot-Evy) tidak pernah berkomunikasi dengan kejaksaan," ujarnya.
Pengakuan Yanuar didukung kuat oleh kesaksian Evy. Evy mengaku tidak pernah berhubungan langsung dengan Kejaksaan. Namun, ia meminta tolong Rio Capella.
"Pak Rio bilang pada saya nanti coba bicara dengan Jaksa Agung. Pelan-pelan nanti sampaikan tapi tidak bsa cepat karena tidak bsa dintervensi," kata Evy menirukan ucapan Rio.
(obs)