KPK Tak Klarifikasi Jaksa Agung Soal US$ 20 Ribu dari Gatot

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 17 Nov 2015 09:39 WIB
Fulus yang diberikan Gatot-Evy merupakan pelicin pengamanan kasus korupsi bantuan sosial dan dana hibah.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji memastikan pihaknya tak akan mengklarifikasi Jaksa Agung M Prasetyo soal janji duit US$ 20 ribu dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Fulus yang diberikan Gatot-Evy merupakan pelicin pengamanan kasus korupsi bantuan sosial dan dana hibah. Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus yang menjerat nama Gatot tersebut. Fakta soal janji ini mencuat dalam sidang untuk eks Sekjen NasDem, Patrice Rio Capella, di Pengadilan Tipikor, Senin (16/11).

"Kita tidak memeriksa di situ. Kita serahkan kejaksaan," kata Indriyanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang kemarin, anak buah pengacara OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti, mengatakan bosnya menyuruh dirinya untuk meminta Rio melobi Jaksa Agung Prasetyo. Dalam perintah tersebut, kata Sisca, Evy juga telah menyediakan duit US$ 20 ribu untuk Prasetyo. Diketahui, baik Kaligis, Rio Capella, maupun Prasetyo pernah menjadi rekan separtai, Partai NasDem.

Selain duit untuk Prasetyo, mencuat nama lain yakni Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung. Dalam kesaksiannya saat sidang Rio, Evy mengaku menyerahkan duit sekitar Rp300 juta untuk Maruli melalui Kaligis.  

Kesaksian tersebut, rupanya tak ditanggapi serius oleh pihak komisi antirasuah. KPK menilai pengembangan kasus tersebut sudah menjadi ranah Kejaksaan Agung. Padahal, dua penegak hukum ini menangani dua kasus yang berbeda. Kejaksaan memegang kendali atas penanganan kasus inti korupsi bansos dan dana hibah. Sementara KPK menangani kasus suap pengamanan kasus bansos.

"Kita sudah serahkan ke mereka kalau kaitannya dengan bansos. Kecuali kalau mereka ada kendala, mereka akan koordinasi dengan kita. Selama mereka tidak ada kendala ya kita serahkan ke kejaksaan," katanya.

Indriyanto dengan yakin menegaskan tak akan ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus tersebut. Namun, Indriyanto tak menampik bahwa pihak Kejaksaan harus meminta penjelasan dari Maruli dan Prasetyo soal fulus pelicin tersebut.

Jembatan Kejagung

Secara terpisah, pengacara Gatot-Evy, Yanuar Wasesa, membantah kesaksian Sisca di Pengadilan Tipikor. Yanuar mengaku kliennya tak menyerahkan duit dan tak menjanjikan uang.   

"Tidak pernah Bu Evy menjanjikan uang (untuk Prasetyo)," kata Yanuar ketika dihubungi CNN Indonesia.

Yanuar mengaku tak tahu-menahu siapa dalang dibalik pengamanan kasus di Kejaksaan Agung. "Mereka (Gatot-Evy) tidak pernah berkomunikasi dengan kejaksaan," ujarnya.

Pengakuan Yanuar didukung kuat oleh kesaksian Evy. Evy mengaku tidak pernah berhubungan langsung dengan Kejaksaan. Namun, ia meminta tolong Rio Capella.

"Pak Rio bilang pada saya nanti coba bicara dengan Jaksa Agung. Pelan-pelan nanti sampaikan tapi tidak bsa cepat karena tidak bsa dintervensi," kata Evy menirukan ucapan Rio.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER