Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk anggota DPR Fraksi Demokrat, Roosalynda Marpaung, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/11). Roosalynda datang ke KPK sekitar pukul 10.00 WIB.
Perempuan yang mengenakan blazer coklat dan hitam ini tampak duduk di ruang tunggu. Sesekali, ia menundukkan kepala melihat ponsel miliknya.
"Roosalynda diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho) untuk kasus suap pada anggota DPRD Sumatra Utara 2009-2014 dan 2014-2019," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Rabu (18/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Roosalynda merupakan anggota parlemen dari provinsi pimpinan Gatot. Kemudian, kariernya melejit dan ia duduk di DPR RI dari daerah pilihan Sumatra Utara. Rooosalynda duduk sebagai wakil rakyat yang membidangi keuangan, perencanaan, pembangunan, dan perbankan.
Penyidik menduga Roosalynda mengetahui, mendengar, atau menyaksikan suap yang dilakukan Gatot pada lima mantan anggota DPRD. Kelima mantan anggota DPR adalah eks Wakil Ketua DPRD Kamaludin Harahap, eks Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun dan tiga Wakil Ketua DPRD Sumut diantaranya Sigit Purnomo Asri dan Chaidir Ritonga, serta anggota DPRD setempat yang kini menjadi Ketua DPRD, Ajib Shah.
Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot. Fulus pelicin digunakan untuk melobi anggota parlemen agar mengesahkan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan penolakan hak interpelasi DPRD.
Saleh kini menghuni Rutan Polres Jakarta Selatan, adapun Chaidir mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Ajib Shah menjadi warga binaan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat dan Sigit Pramono Asri menghabiskan hari-harinya di Rutan Polres Jakarta Pusat. Kamaludin belum ditahan penyidik.
Penyidik menjebloskan keempat orang tersebut ke rumah tahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa pekan lalu. Yuyuk mengatakan alasan penahanan yakni pertimbangan subyektif dari penyidik dan obyektif. Alasan obyektif mengacu Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni agar tidak akan mengulangi perbuatan, tidak menyembunyikan bukti-bukti, dan tidak mempengaruhi saksi.
Para anggota dewan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 ayat 1jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Gatot disangka pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(obs)