Jakarta, CNN Indonesia -- Pembebasan tahanan politik asal Papua Filep Jacob Samuel Karma tidak diikuti agenda politik yang jelas dari pemerintah Indonesia. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menilai masih banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia di Papua yang belum diselesaikan di Papua.
"Masih banyak agenda lain di Papua yang masih harus diselesaikan oleh Jokowi. Kasus Paniai, penembakan, penangkapan, tahan politik juga masih banyak," kata Haris saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (19/11).
Haris mengatakan, masalah pelanggaran HAM di Papua belum selesai dengan dibebaskannya Filep. Menurutnya, masyarakat Papua membutuhkan sikap dan tindakan yang konkrit dari pemerintah untuk menuntaskan pelanggaran tersebut.
Saat ini masih ada tahanan politik lain yang belum dibebaskan. Selain itu, ada pula persoalan ketidakadilan dan kekerasan yang sering disuarakan oleh orang-orang seperti Filep Karma. Salah satunya kasus Paniai di 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari data yang dilansir sebuah koalisi organisasi non pemerintah, Papuans Behind Bars, tercatat setidaknya ada 47 orang Papua yang dipenjara, ditahan, diadili atau menunggu persidangan. Mereka ditahan karena menjalankan hak berekspresi dan berserikat.
"Lebih jauh, jaminan keamanan dan penegakan hukum atas kasus-kasus pelanggaran HAM juga belum muncul," tulisnya dalam pernyataan sikap Kontras.
Kontras menyatakan, pekerjaan Presiden Joko Widodo untuk Papua masih panjang. Mereka menuntut presiden segera menyusun sebuah tim di bawah Presiden untuk membangun dialog perdamaian Papua, terutama dengan masyarakat di sana.
Tim itu juga diharapkan dapat melakukan respons cepat atas kekerasan, diskriminasi, ketegangan yang sering muncul atas tidak profesionalnya aparatur keamanan di Papua. Selain itu, Kontras juga meminta agar presiden segera mendorong terbentuknya Pengadilan HAM di Papua.
Kontras menyambut baik pembebasan Filep Karma dari penjara. Kontras menganggap pembebasan ini sebagai keniscayaan demokrasi. Menurut Haris, sudah sewajarnya tidak boleh ada pemidanaan atas kebebasan berekspresi seperti yang dilakukan Filep sebelum dipenjara.
"Untuk Pace Filep Karma, kami meminta Anda untuk terus menyuarakan ketidakadilan di Papua dan penyelesaian-penyelesaiannya."
(pit)