Tapol OPM Filep Karma Mengaku Dipaksa Keluar Lapas Abepura

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Kamis, 19 Nov 2015 06:00 WIB
Jika menerima remisi dan bebas, Filep merasa itu sama saja mengakui telah bertindak kriminal. Sebagai tapol ia tak merasa berbuat kejahatan.
Filep Karma di depan pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura. (CNN Indonesia/Giras Pasopati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tahanan politik Organisasi Papua Merdeka Filep Jacob Samuel Karma menolak diberi remisi atau pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal tersebut disampaikan oleh staf Filep Karma, Ruth Naomy, Rabu (18/11).

"Benar (remisi). Bapak Filep Karma menolak remisi, tapi dipaksakan menerima remisi, dipaksakan bebas," kata staf Filep Karma, Ruth Naomy, saat dihubungi CNN Indonesia.
Ruth menjelaskan mengapa Filep menolak remisi tersebut. Filep yakin dirinya tidak melakukan tindakan kriminal. Dia hanya korban politik. Jika remisi itu diterima, maka sama halnya mengakui bahwa dirinya seorang kriminal.

"Bapak Filep menolak remisi karena Bapak sebagai pelaku politik tidak mau didegradasi sebagai pelaku tindak kriminal lewat pemberian remisi, gemisi, grasi, dan amnesti," ujar Ruth.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penolakan itu sekaligus membantah pernyataan Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM Akbar Hadi yang menyatakan remisi tersebut atas permintaan Filep.

"Filep Karma rencana dibebaskan siang ini karena dapat remisi dasawarsa namun permintaan sendiri untuk dibebaskan besok pagi," kata Akbar.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Papua, Bagus Kurniawan mengatakan, rencana pembebasan besok dilakukan sekitar pukul 09.00 WIT.
Sebelumnya Filep juga pernah menolak remisi dasawarsa pada 17 Agustus lalu, saat 1.938 narapidana diberi remisi. Seharusnya dia telah bebas jika menerima remisi tersebut.

Filep selama ini dikenal sebagai pembela hak warga Papua. Dia dipenjara setelah mengibarkan bendera Bintang Kejora ketika melakukan demonstrasi pada 1 Desember 2004. Filep Karma dijatuhi hukuman penjara 15 tahun.

Sebelum itu, Filep juga mengibarkan bendera yang sama pada 2 Juli 1998. Saat itu Filep memimpin demonstrasi di Biak. Bendera Bintang Kejora dikibarkan di menara air dekat pelabuhan selama empat hari. Bintang Kejora merupakan simbol gerakan separatis di Papua. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER