"Benar (remisi). Bapak Filep Karma menolak remisi, tapi dipaksakan menerima remisi, dipaksakan bebas," kata staf Filep Karma, Ruth Naomy, saat dihubungi CNN Indonesia.
"Bapak Filep menolak remisi karena Bapak sebagai pelaku politik tidak mau didegradasi sebagai pelaku tindak kriminal lewat pemberian remisi, gemisi, grasi, dan amnesti," ujar Ruth.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Filep Karma rencana dibebaskan siang ini karena dapat remisi dasawarsa namun permintaan sendiri untuk dibebaskan besok pagi," kata Akbar.
Filep selama ini dikenal sebagai pembela hak warga Papua. Dia dipenjara setelah mengibarkan bendera Bintang Kejora ketika melakukan demonstrasi pada 1 Desember 2004. Filep Karma dijatuhi hukuman penjara 15 tahun.
Sebelum itu, Filep juga mengibarkan bendera yang sama pada 2 Juli 1998. Saat itu Filep memimpin demonstrasi di Biak. Bendera Bintang Kejora dikibarkan di menara air dekat pelabuhan selama empat hari. Bintang Kejora merupakan simbol gerakan separatis di Papua. (utd)