LBH: Ahok Lakukan Dua Pelanggaran HAM Saat Jadi Gubernur

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Minggu, 22 Nov 2015 16:28 WIB
LBH Jakarta menyoroti dua hal terhadap Ahok terkait HAM di Jakarta. Pertama soal penggusuran paksa di 30 titik di Jakarta dan pembatasan kebebasan.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah memimpin DKI Jakarta sebagai gubernur selama satu tahun lamanya, tepatnya per tanggal 19 November 2015 lalu. Dalam rentang waktu setahun menjadi DKI-1, Basuki dianggap telah melakukan dua pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Adalah Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang mengungkapkan bahwa Ahok, sapaan Basuki, telah melakukan sejumlah pelanggaran HAM terhadap masyarakat yang tinggal di wilayah DKI Jakarta.

"LBH Jakarta menyoroti dua hal penting selama satu tahun pemerintahan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pertama adalah soal penggusuran paksa di kurang lebih 30 titik di Jakarta dan pembatasan kebebasan hak bependapat dan berekspresi di Jakarta," kata Aqsa dalam keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia.

Untuk masalah penggusuran LBH mendapatkan data yang menyatakan pada 2015 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penggusuran paksa terhadap 3.433 kepala keluarga dan 433 unit usaha. Angka tersebut, kata Aqsa, merupakan angka penggusuran tertinggi yang pernah terjadi di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Aqsa, penggusuran yang dilakukan Ahok dan jajarannya dilakukan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu. Perlakuan tersebut dianggap tidak ada bedanya dengan saat pemerintahan DKI Jakarta sebelum dipimpin Ahok.

"Mereka menggunakan penggusuran paksa dengan alasan pembangunan, padahal masyarakat miskin di sana telah tinggal selama puluhan tahun dan harus rela kehilangan tempat tinggalnya," ujar Aqsa.

"Untuk diketahui penggusuran paksa itu termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya."

Sementara untuk masalah pembatasan ruang berekspresi, Ahok dianggap telah salah dalam mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Meski Pergub tersebut telah direvisi dan Pemprov mengeluarkan Pergub baru dengan Nomor 232 Tahun 2015, LBH tetap menganggap bahwa itu tidak mengubah apapun.


Ahok, lanjut Aqsa, telah merampas kebebasan berekspresi dan berpendapat warga yang sebenarnya merupakan salah satu hak fundamental yang dimiliki warga negara.

Oleh sebab itu, Aqsa pun meminta dua hal untuk segera dilakukan Ahok di masa pemerintahannya yang tinggal dua tahun tersebut. Pertama adalah mencabut Pergub Nomor 232 Tahun 2015 karena dianggap tidak begitu mendesak, alasannya adalah karena Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 sudah cukup mengakomodir hak dan kewajiban masyarakat yang melakukan aksi.

Terkait penggusuran paksa, Aqsa mendesak agar Ahok mendorong diadakannya peraturan anti penggusuran paksa yang melindungi warga tergusur baik yang memiliki alas hak kepemilikan ataupun tidak.

"Kami menantang Ahok untuk memimpin Jakarta sesuai dengan konstitusi yang selama ini dia gembar-gemborkan dan tentunya harus sesuai dengan koridor HAM dan asas pemerintahan yang baik." (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER