Kapolri: Soal Freeport, Pencemar Nama Baik Dibui Empat Tahun

Resty Armenia & Bagus Wijanarko | CNN Indonesia
Jumat, 20 Nov 2015 16:30 WIB
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Badrodin Haiti menyebut Freeport belum melaporkan dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi.
Setya Novanto. (CNNIndonesia Photographer/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Badrodin Haiti menyatakan dalam kasus pencemaran nama baik si pelaku bisa dikenakan hukuman badan empat tahun. Pernyataan ini disampaikannya mengomentari dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus permintaan perpanjangan kontrak Freeport.

Badrodin menyebut pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ihwal laporan yang dilakukan Sudirman Said. “Kalau pencemaran nama baik, saya lupa kalau gak salah 4 tahun kurungan badan maksimal,” katanya, Jumat (20/11). 

Orang nomor satu di kepolisian itu menyebut bahwa presiden bukan bagian dari simbol negara. Simbol negara katanya sudah ada undang-undangnya. " Simbol negara itu Garuda Pancasila, lagu Indonesia Raya, dan bendera Merah Putih," kata dia.
Badrodin membantah rumor jika presiden dan wakil telah mengarahkan kasus ini. Menurutnya, Freeport sampai saat ini belum melapor soal percakapan. Oleh karena itu ia belum bisa menentukan laporan itu mau dikenakan kasus apa. “Kalau sudah ada kerugian dari misalnya Freeport itu bisa masuk penipuan. Tapi apakah Freeport merasa dirugikan atau tidak?” katanya.
Sebelumnya, MKD menerima laporan terkait lobi Setya dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said pada Senin (16/11) lalu. Laporan itu disertai beberapa lampiran termasuk transkripsi percakapan Setya Novanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER