Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Badrodin Haiti, menegaskan akan memberikan waktu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menyelesaikan perkara yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. Ketua DPR itu tersandung
dugaan kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam lobi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
"Sudah dilaporkan di MKD. Biar diselesaikan dulu di sana," kata Badrodin ditemui di Istana Negara, Jumat (20/11).
Badrodin mengatakan pihaknya belum bisa mengurus kasus tersebut sampai MKD menetapkan apakah kasus itu termasuk ke dalam materi pencemaran nama baik atau penipuan. Kepolisian, katanya, tidak mungkin berinisiatif mengambil kasus yang melibatkan Setya karena bisa terjadi duplikasi dengan kegiatan yang saat ini dilakukan MKD.
"Kalau polisi minta (dan ambil alih) rekaman barang bukti, akan jadi rebutan. Biar clear, silakan diselesaikan di MKD," kata Badrodin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Senin pekan ini, Menteri ESDM Sudirman Said mendatangi MKD untuk melaporkan anggota DPR yang diduga mencatut nama Jokowi dan JK dalam lobi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Pelaporan Sudirman disertai transkrip percakapan yang dilakukan antara Setya Novanto, R, dan MS. Pertemuan antara Ketua DPR, pengusaha, dan petinggi Freeport Indonesia itu dilakukan lebih dari tiga kali.
Laporan Sudirman merinci pertemuan ketiga yang dilakukan pada Senin 8 Juni 2015 sekitar pukul 14.00-16.00 WIB di hotel kawasan Pacific Place Sudirman Central Business District, Jakarta.
Pada pertemuan itu, Setya Novanto menjanjikan cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak Freeport, dan meminta Freeport memberikan saham yang disebut-sebut akan diberikan kepada Jokowi dan JK.
Badrodin mengatakan baik Presiden dan Wakil Presiden sejauh ini juga belum pernah memberikan arahan kepada kepolisian terkait kasus tersebut. Namun, setelah MKD selesai mengurus, Badrodin menjelaskan ada kemungkinan kasus akan ditindaklanjuti oleh Polri atau lembaga penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Makanya itu, mau kenakan laporan yang mana. Kalau itu sudah ada kerugian dari PT Freeport bisa masuk ke ranah penipuan. Kalau masuk ke korupsi, bisa saja ranah korupsi," kata Badrodin.
Sementara itu, untuk laporan pencemaran nama baik oleh Presiden atau Wakil Presiden, kata Badrodin, bisa dikenakan dengan hukuman penjara maksimal enam tahun.
(utd)