Temuan JPPR tersebut didasarkan pada LDAK yang diserahkan peserta pilkada kepada Komisi Pemilihan Umum.
Sebanyak 33 persen dana awal kampanye peserta pilkada tidak lebih dari Rp10 juta. Dana awal kampanye yang berkisar antara Rp10 juta hingga Rp100 juta tercatat sebanyak 28 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasangan calon (paslon) kepala daerah Kota Bitung, Sulawesi Utara, Maximilian Jonas Lomban dan Maurits Mantiri, merupakan satu-satunya peserta pilkada serentak yang tidak memiliki dana awal kampanye. Mereka merupakan paslon dengan dana awal kampanye terendah.
"Paslon sebenarnya mempunyai uang, tapi LDAK mereka tidak mencerminkan hal itu," ujarnya di Jakarta, Minggu (22/11).
Hal serupa juga diutarakan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina. Menurutnya, LDAK yang tidak rasional menunjukkan pemenuhan syarat administratif yang diamanatkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 bersifat basa-basi belaka.
"Kalau cuma jadi pemenuhan syarat, laporan itu tidak bisa memotret apakah dana awal kampanye peserta pilkada itu benar atau tidak," tutur Almas.
Almas berkata, dana awal kampanye yang hanya berjumlah Rp50 ribu bahkan tidak akan cukup untuk menutup biaya transportasi tim palson. "Sulit diterima akal sehat," ujarnya.
Total dana LDAK yang diserahkan seluruh peserta pilkada serentak tahun 2015 kepada KPU berjumlah Rp93,096 miliar. Angka tersebut terbagi dari saldo awal rekening seluruh paslon, sebesar Rp18,621 miliar dan biaya awal kampanye, sejumlah Rp74,474 miliar.
Paslon kepala daerah Anna Sophanah-Supendi yang akan berkompetisi di pilkada Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, merupakan pasangan yang memiliki dana awal kampanye tersebar. Keduanya memiliki Rp7,985 miliar.
Paslon pada pilkada Semarang, Jawa Tengah, yaitu Sigit Ibnugroho-Agus Sutyoso, berada pada peringkat kedua dengan total dana awal kampanye sebesar Rp3,001 miliar. (rdk)