Polisi Tangkap 8 Pemalsu Ijazah Hingga Surat Nikah di Pramuka

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Minggu, 22 Nov 2015 19:05 WIB
Dokumen lain yang dipalsukan yaitu kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, dan akta notaris.
Ilustrasi ditangkap. (Keith Allison/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Subdierktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya menangkap delapan orang pelaku pemalsuan dokumen di kawasan Pramuka, Jakarta, Sabtu (21/11). Menurut Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Heri Heryawan, pelakukan memalsukan ijazah, akta, hingga surat nikah.

"Pemesan bisa datang langsung ke pelaku atau lewat perantara. Pemesan akan memberikan contoh data dan dokumen yang akan dipalsukan, serta pas foto untuk di-scan," kata Heri kepada wartawan di Jakarta hari ini, Ahad (22/11).

Heri menjelaskan, data pemesan dokumen palsu diproses dengan melakukan pemasangan foto yang telah diedit, stempel, serta tanda tangan pejabat terkait, yang juga sudah dipalsukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Stempel dan tanda tangan diperoleh dari dokumen asli yang sudah discan, dokumen asli dicetak menggunakan printer,” ujar Heri seperti dilansir detikcom.

Dokumen lain yang dipalsukan yaitu kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, dan akta notaris.

“Kami masih mendalami untuk mencari tahu adakah pelaku lain terlibat. Tak menutup kemungkinan akan terkuak kasus penipuan lain,” tutur Heri.

Polisi awalnya menangkap 23 orang terduga pelaku pembuat dokumen palsu. Setelah diperiksa, hanya delapan orang di antaranya yang memenuhi unsur pidana membuat akta otentik palsu dan memiliki kios jasa pengetikan di Pasar Pramuka Pojok, Salemba Raya, Jakarta Pusat.

Para pelaku telah ditetapkan tersangka yaitu T, sebagai pemilik jasa pengetikan Samudera Komputer; pelaku berinisial NI dan J sebagai pemilik jasa pengetikan Rama Komputer; pelaku berinisial MA sebagai pemilik kios jasa pengetikan Java Komputer.

"Selain itu diamankan juga pelaku berinisial KAR, pemilik kios nomor 78, JUN alias J, pemilik jasa pengetikan Jhon Komputer, IK alias I, pemilik kios Indra Printing, dan AA, pemilik kios Aep Komputer," kata Heri.

Dari penangkapan, polisi mengamankan sejumlah peralatan elektronik seperti komputer, printer, scanner, beberapa dokumen palsu, beberapa bundel blangko kosong akte perkawinan dan akte perceraian.

Para pelaku telah beroperasi memalsukan dokumen selama dua hingga tiga tahun. Motifnya tak lain adalah karena tergiur keuntungan yang lebih besar dibandingkan jasa pengetikan biasa.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka, untuk biaya pembuatan surat dan dokumen palsu bervariasi, antara Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta. Sementara blangko dokumen dan akta otentik, diperoleh para tersangka dengan cara membeli dari saudara DN yang masih DPO, dengan harga bervariasi, antara Rp 25 ribu hingga Rp 200 ribu per lembar," tutur Heri.

Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan Pasal 264 KUHP dan Pasal 263 KUHP pemalsuan dokumen dan surat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER