Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang dokter yang bertugas di balai karantina Bandara Soekarno Hatta ditanggkap polisi setelah ketahuan meloloskan satwa langka dari pemeriksaan khusus. Dokter berinisial MS itu ditangkap karena perannya dalam penjualan satwa langka ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono mengatakan MS berperan untuk meloloskan satwa langka yang dijual oleh seseorang di dalam negeri kepada pembeli di luar negeri.
"Satwa itu sebelumnya telah dibeli oleh seseorang yang berada di dalam negeri kemudian dijual kembali ke luar negeri melalui media sosial." ujar Mujiyono di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Mujiyono mengatakan tersangka MS telah melakukan aksinya selama dua tahun. MS sendiri dijanjikan uang oleh tersangka berinisial YAM, seorang warga negara Libya yang diketahui sebagai pembeli satwa langka.
"Tersangka MS ini tidak dicurigai oleh petugas bandara. Bahkan dia membawa satwa langka tersebut lewat pintu kedatangan dengan cara menyelinap," ujar Mujiyono.
Mengenai alur jual-beli satwa itu sendiri, Mujiyono mengatakan, awalnya pemilik satwa langka menginformasikan adanya stok satwa kepada seorang marketing. Kemudian, orang yang berperan sebagai marketing itu menawarkan kepada pembeli lewat media sosial.
"Marketing meminta nomor sang pembeli untuk transaksi dan menentukan tempat yang disepakati untuk melakukan transaksi," ujar Mujiyono.
Setelah transaksi dilakukan oleh perantara, sang pembeli kemudian melakukan komunikasi dengan petugas karantina bandara untuk membantu meloloskan satwa tersebut dari pemeriksaan.
Penangkapan MS ini merupakan lanjutan dari penyitaan satwa langka yang akan dijual secara ilegal ke luar negeri beberapa hari lalu. Dalam proses sita tersebut petugas menemukan satu ekor macan dahan, dua ekor owa asal Sumatra, satu ekor beruang madu dan empat ekor burung cendrawasih.
Satwa tersebut dijual dengan harga puluhan juta rupiah, tergantung dengan jenis dan tingkat kelangkaan hewan tersebut.
Atas tindakan kejahatan tersebut, para tersangka diancam dengan Pasal 40 Ayat 2 Juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.
(meg)