Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono mengatakan MS berperan untuk meloloskan satwa langka yang dijual oleh seseorang di dalam negeri kepada pembeli di luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka MS ini tidak dicurigai oleh petugas bandara. Bahkan dia membawa satwa langka tersebut lewat pintu kedatangan dengan cara menyelinap," ujar Mujiyono.
"Marketing meminta nomor sang pembeli untuk transaksi dan menentukan tempat yang disepakati untuk melakukan transaksi," ujar Mujiyono.
Setelah transaksi dilakukan oleh perantara, sang pembeli kemudian melakukan komunikasi dengan petugas karantina bandara untuk membantu meloloskan satwa tersebut dari pemeriksaan.
Penangkapan MS ini merupakan lanjutan dari penyitaan satwa langka yang akan dijual secara ilegal ke luar negeri beberapa hari lalu. Dalam proses sita tersebut petugas menemukan satu ekor macan dahan, dua ekor owa asal Sumatra, satu ekor beruang madu dan empat ekor burung cendrawasih.
Satwa tersebut dijual dengan harga puluhan juta rupiah, tergantung dengan jenis dan tingkat kelangkaan hewan tersebut.
Atas tindakan kejahatan tersebut, para tersangka diancam dengan Pasal 40 Ayat 2 Juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun dan denda hingga Rp100 juta. (meg)