Polda Ungkap Sindikat Sabu dan 1.000 Pil Happy Five

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 23 Nov 2015 14:39 WIB
Selain menyita sabu seberat 41,5 kilogram dan 1.000 butir pil Happy Five, polisi juga menyita senjata api buatan Belgia beserta lima butir peluru.
Barang bukti sabu-sabu seberat 4,1 kilogram dan 1.000 butir pil Happy Five. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sabu-sabu seberat 41,5 kilogram dan 1.000 butir pil Happy Five. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga kasus berbeda sepanjang bulan November 2015.

"Ini penangkapan dilakukan dalam operasi yang dilakukan sepanjang bulan November. Dengan tersangka warga negara asing lima orang dan warga negara Indonesia dua orang," ujar Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11).
Tito mengatakan kasus pertama melibatkan seorang warga negara asal Taiwan berinisial CPS. Ia ditangkap pada hari Kamis pekan lalu di sebuah tempat kos di Jalan Gandaria, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5 kg yang dikemas ke dalam sebuah plastik bungkus.

Usai menangkap CPS, polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 10,1 kg yang disimpan di Apartemen Aston Marina Ancol, Jakarta Utara. CPS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang juga WNA Taiwan dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial SL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus tersebut merupakan kasus narkotika jenis sabu yang melibatkan WNA Taiwan dengan barang bukti 15,1 kg," ujar Tito.
Kasus kedua juga melibatkan WNA Taiwan, berjumlah empat orang berinisial LCS, SYT, HSY dan WYC, serta seorang warga Indonesia keturunan berinisial CCC. Seluruh tersangka tersebut merupakan sindikat jaringan sabu internasional China-Jakarta. Para tersangka ditangkap di Newton Karaoke Hotel Club, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Rabu pekan lalu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 26,4 kg sabu yang dikemas di dalam suku cadang generator listrik dan di simpan di sebuah kios yang terletak di Apartemen Laguna, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Kasus kedua terbilang unik karena menggunakan piston yang sulit terdeteksi. Alasannya karena mereka sudah mempelajari dari kasus-kasus sebelumnya," ujar Tito.
Sementara kasus ketiga, polisi menangkap seorang WNI berinisial DJ dengan barang bukti seribu butir pil Happy Five yang dikemas dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam di Jalan Enggano Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat pekan lalu.

Penangkapan DJ merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang menyatakan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Selain pil Happy Five, polisi juga menyita sebuah senjata api jenis FN HI Power Automatic kaliber 9 milimeter buatan Belgia beserta lima butir peluru.

DJ mengaku menerima senjata dan perintah dari seorang anggota TNI Satuan Logistik berpangkat Sersan Dua berinisial WN untuk mengambil pil tersebut guna diserahkan kepada seseorang berinisial PP yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Sementara Serda WN selaku pemilik senjata juga telah masuk dalam DPO.

"Seluruh barang bukti tersebut bila dikonversi menjadi rupiah nilainya mencapai Rp83,150 miliar dan 208.500 jiwa masyarakat terselamatkan dari pengaruh seluruh narkoba tersebut," ujar Tito.

Para tersangka juga dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, Pasal 60 Ayat 1 huruf a Subsider Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan khusus untuk senjata akan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER