Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mengizinkan staf Dinas Komunikasi, Informasi dan Kehumasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merekam pemeriksaan yang dijalani Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di kantor auditor negara tersebut, hari ini, Senin (23/11).
Kejadian bermula ketika Ahok tiba di Kantor BPK sekitar pukul 09.00 WIB. Mantan Bupati Belitung Timur itu langsung menuju lift bersama sejumlah stafnya, untuk naik ke ruang pemeriksaan yang berada di lantai 12.
Sebelum pintu lift tertutup, seorang pegawai Dinas Komunikasi, Informasi dan Kehumasan DKI Jakarta bernama Harun terlihat berusaha masuk ke lift, sembari menenteng kamera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun petugas keamanan BPK meminta staf Ahok tersebut untuk tidak ikut naik ke lantai 12. "Enggak boleh, enggak boleh," ucapnya.
Mendengar larangan tersebut, Ahok menjelaskan bahwa orang yang dilarang itu merupakan staf hubungan masyarakat Pemprov DKI Jakarta. Ahok menarik Harun masuk ke lift dan naik ke lantai 12.
Awalnya petugas keamanan BPK menganggap Harun sebagai pewarta. Mereka berkata, setelah pemeriksaan Ahok dipersilakan memberikan keterangan di lobi Gedung Utama BPK.
Belakangan, staf humas Pemprov DKI Jakarta tersebut tetap dipaksa turun ke lobi. Ia tidak diperkenankan merekam pemeriksaan terhadap Ahok.
Pemprov DKI Jakarta memang secara rutin merekam aktivitas yang dilakukan para pejabat, termasuk rapat yang dihadiri Ahok. Video tersebut lantas mereka unggah ke
channel Pemprov DKI Jakarta di situs Youtube.
Ketika berita ini diturunkan,
channel tersebut telah diikuti sebanyak 112.783 orang.
Hingga pukul 14.00 WIB, auditor BPK belum menyelesaikan pemeriksaan mereka terhadap Ahok. Pemeriksaan digelar terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang disinyalir merugikan keuangan negara.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada tahun 2014 menyebutkan, proyek pengadaan tanah bagi Rumah Sakit Sumber Waras terindikasi lebih bayar sekitar Rp191 miliar.
Pagi tadi, di Balai Kota Jakarta, Ahok mengatakan auditor BPK telah meminta keterangan terkait hal yang sama dari Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, bekas pimpinan Badan Perencana Pembangunan Daerah dan mantan kepala Dinas Kesehatan.
Sebelumnya, BPK juga telah memeriksa mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan.
"Mereka sudah memeriksa selama 60 hari dan memperpanjangnya selama 20 hari. Mungkin terakhir mau tanya sama saya," kata Ahok.
(rdk)