"Tidak perlu didesak sidang terbuka, karena memang tata acara kami mengatur tentang itu. MKD diberi peluang untuk membuka sidang," ujar Junimart di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).
Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, disebutkan dalam Bagian Kedua mengenai Sidang MKD Pasal 15 ayat 2 bahwa sidang MKD bersifat tertutup, kecuali dinyatakan terbuka oleh sidang MKD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Junimart enggan berspekulasi mengenai sanksi yang mungkin akan diberikan kepada Setya Novanto karena proses perkara belum diputuskan.
Siang ini MKD dijadwalkan menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti hasil verifikasi atas bukti-bukti yang diserahkan pihak pelapor, yakni Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Sudirman Said.
Pelaporan Sudirman atas Ketua DPR Setya Novanto, disertai transkrip percakapan yang dilakukan antara Setya, R yang merupakan pengusaha, dan MS selaku petinggi Freeport Indonesia.
Pertemuan antara Setya dan MS dilakukan lebih dari tiga kali. Laporan Sudirman merinci pertemuan ketiga yang dilakukan pada 8 Juni sekitar pukul 14.00-16.00 WIB di hotel kawasan Pacific Place Sudirman Central Business District, Jakarta.
Pada pertemuan itu, Setya menjanjikan penyelesaian terkait kelanjutan kontrak Freeport, dan meminta Freeport memberikan saham yang disebut-sebut akan diberikan kepada Jokowi dan JK. Nama Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan pun beberapa kali disebut dalam pertemuan tersebut.