Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Junimart Girsang, menyatakan pihaknya tak perlu didesak untuk menggelar sidang perkara etik secara terbuka karena hal itu sudah diatur dalam tata beracara Dewan Perwakilan Rakyat.
"Tidak perlu didesak sidang terbuka, karena memang tata acara kami mengatur tentang itu. MKD diberi peluang untuk membuka sidang," ujar Junimart di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).
Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, disebutkan dalam Bagian Kedua mengenai Sidang MKD Pasal 15 ayat 2 bahwa sidang MKD bersifat tertutup, kecuali dinyatakan terbuka oleh sidang MKD.
Junimart sepakat sidang pemeriksaan perlu digelar terbuka agar rakyat mengetahui proses perkara yang ditangani MKD. Politikus PDIP itu berpendapat semua sidang MKD memang seharusnya dapat dibuka ke publik kecuali terkait perkara asusila atau persidangan anak-anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi ini menyangkut etika dan saya kira tidak ada yang terlalu disembunyikan. Orang merokok (dalam ruang rapat DPR) kami sidangkan, lalu bersalah kami umumkan," kata Junimart.
Meski demikian, Junimart enggan berspekulasi mengenai sanksi yang mungkin akan diberikan kepada Setya Novanto karena proses perkara belum diputuskan.
Menurut Junimart, ketika seseorang pernah diputus bersalah, maka hal itu bisa jadi pertimbangan untuk memperberat hukuman. Setya Novanto pada kasus sebelumnya, yakni pertemuan dia bertemu Donald Trump di New York, hanya diberi sanksi ringan berupa teguran.
"Setiap anggota DPR yang sudah pernah diputus bersalah dengan sanksi kode etik, maka itu menjadi pemberatan dalam pertimbangan putusan berikutnya," ujar Junimart.
Siang ini MKD dijadwalkan menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti hasil verifikasi atas bukti-bukti yang diserahkan pihak pelapor, yakni Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Sudirman Said.
Pelaporan Sudirman atas Ketua DPR Setya Novanto, disertai transkrip percakapan yang dilakukan antara Setya, R yang merupakan pengusaha, dan MS selaku petinggi Freeport Indonesia.
Pertemuan antara Setya dan MS dilakukan lebih dari tiga kali. Laporan Sudirman merinci pertemuan ketiga yang dilakukan pada 8 Juni sekitar pukul 14.00-16.00 WIB di hotel kawasan Pacific Place Sudirman Central Business District, Jakarta.
Pada pertemuan itu, Setya menjanjikan penyelesaian terkait kelanjutan kontrak Freeport, dan meminta Freeport memberikan saham yang disebut-sebut akan diberikan kepada Jokowi dan JK. Nama Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan pun beberapa kali disebut dalam pertemuan tersebut.
Setya telah membantah mencatut nama Presiden dan Wakil. “Saya tidak membawa nama-nama mereka. Saya sangat memperhatikan kode etik di Indonesia dan Amerika Serikat, atau perusahaan AS di mana pun. (Saham) itu tidak gampang diberikan. Rp100 ribu saja betul-betul harus dilaporkan, apalagi saham,” ujar politikus Golkar itu.
(utd/agk)