Jabatan Menteri Sudirman Bisa Ganjal Laporan soal Setya

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 23 Nov 2015 17:58 WIB
Dalam Tata Beracara MKD tidak diatur pejabat negara bisa melaporkan Ketua atau Anggota DPR. Sudirman melaporkan Setya dalam posisinya sebagai menteri.
Ketua DPR Setya Novanto, saat meninggalkan gedung DPR, Jakarta, Selasa, 17 November 2015. Setya Novanto sebelumnya dilaporkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said telah mencatut nama Presiden Joko Widodo dan meminta jatah saham kepada Freeport. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Kehormatan Dewan belum dapat memutuskan kelanjutan proses perkara pelanggaran etik yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto hari ini (23/11). Belum ada kesepakatan meski MKD telah menggelar rapat anggota membahas perkara Setya itu.

Menurut Ketua MKD Surrahman Hidayat, belum ditemukan posisi hukum laporan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Sudirman melaporkan Setya ke MKD terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam proses pembicaraan dengan petinggi PT Freeport Indonesia.

Surahman mengatakan, rapat anggota yang digelar hari ini berlangsung alot dengan diwarnai adu argumentasi. Untuk itu, MKD menurut Surahman akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) besok (24/11) pukul 14.00 siang, dengan menghadirkan pakar bahasa hukum.

"Keputusan belum bisa diketok hari ini dan akan dilanjutkan besok sore, dengan menghadirkan pakar bahasa hukum," kata Surahman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendapat pakar menurutnya dibutuhkan seperti yang diatur dalam di Bab 4 Pasal 5 tentang Tata Beracara MKD.

Berdasarkan aturan itu, laporan dapat disampaikan oleh Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota, Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), atau perseorangan/kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD.

Pasal itulah yang disebut Surahman belum dipenuhi posisi hukum oleh Sudirman Said. Hal ini dikarenakan saat melaporkan, Sudirman Said memposisikan sebagai menteri yang ditandai dengan kop surat kementerian dalam laporannya.

"Apa bisa lembaga eksekutif mengadukan lembaga legislatif? Secara ketatanegaraan memang bisa?" katanya. Oleh karena itu agar tidak terjadi perdebatan panjang, disepakati akan dimintakan pendapat pakar bahasa hukum.

Lebih lanjut, Surrahman menjelaskan dalam tahapan verifikasi ini, masih ada yang kurang dari materi laporan Sudirman Said. Dia menyebutkan, dalam laporannya Sudirman Sadi mengatakan, pertemuan itu berlangsung selama 120 menit. Sementara dalam bukti yang dilampirkan, rekaman hanya 11,38 menit, dan transkrip yang lebih pendek dari itu.

"Kesimpulannya kan bisa sesat. Jadi dua hal tidak boleh gegabah karena menyangkut masalah penting," ujar Surrahman.

Dengan demikian, Surrahman mengatakan, hal itulah yang menjadi perdebatan pada rapat internal anggota tadi karena secara administrasi dan kriteria, perkara tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak. Terkait pakar bahasa hukum yang akan diundang, Surrahman menyatakan hal itu sedang dikomunikasikan dengan sekretariat dan tenaga ahli.

Setya dilaporkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said Senin pekan lalu ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik. Pelaporan tersebut disertai transkrip percakapan yang dilakukan antara Setya, R yang merupakan pengusaha, dan MS sebagai petinggi Freeport Indonesia.

Pertemuan antara Setya dan MS dilakukan lebih dari tiga kali. Laporan Sudirman merinci pertemuan ketiga yang dilakukan pada 8 Juni sekitar pukul 14.00-16.00 WIB di hotel kawasan Pacific Place Sudirman Central Business District, Jakarta.

Pada pertemuan itu, Setya menjanjikan penyelesaian terkait kelanjutan kontrak Freeport, dan meminta Freeport memberikan saham yang disebut-sebut akan diberikan kepada Jokowi dan JK. Nama Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan pun beberapa kali disebut dalam pertemuan tersebut. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER